Seorang Pria Bersembunyi di Bawah Roda Pesawat Garuda Indonesia

246

Insiden seorang pria yang bersembunyi di ruang roda pesawat Garuda Indonesia tujuan Pekanbaru-Jakarta memicu pertanyaan mengenai pengamanan bandara.

Mario Steven Ambarita (21) yang menyelinap ke pesawat Garuda Indonesia GA 177 dengan cara masuk ke dalam rongga ban pesawat, Selasa (7/4), masih dalam perawatan intensif.

Mario ikut terbang dari Bandara Sultan Syarif Kasim II sampai Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, dengan jarak tempuh penerbangan sekitar 1 jam 10 menit.

Saat ini kondisi Mario masih lemah dan labil. Dia langsung dirawat petugas kesehatan dan diinfus karena jari-jarinya sudah membiru dan telinganya berdarah.

Jakarta Transportation Watch (JTW) menyatakan kerisauannya terhadap manajemen keamanan pengelola bandara sehingga sesorang bisa sangat gampang menyelinap ke bandara dan masuk ke ruang roda pesawat Garuda Indonesia.

“Ini bukti bahwa koordinasi pengamanan bandara untuk penerbangan komersial yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II tersebut tidak jelas, dan pemerintah harus serius menanganinya,” kata Ketua Jakarta Transportation Watch Andy William Sinaga dalam siaran persnya, Rabu (8/4).

Andy menyatakan keheranannya karena bandara sekelas Sultan Syarif Kasim II yang juga merupakan bandara bertaraf internasional bisa bobol dengan masuknya orang yang tidak bertanggung jawab ke areal bandara yang merupakan restricted area atau area terlarang untuk dimasuki.

JTW mengimbau agar Menteri Perhubungan Ignasius Jonan untuk segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan terhadap sistem manajemen keamanan dan keselamatan bandara Sultan Syarif Kasim II dan bandara lain yang bertaraf internasional, terutama bandara yang lokasinya dekat dengan pemukiman penduduk dan jalan raya.

“Menhub juga perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap manajemen sistem keamanan dan keselamatan bandara-bandara di Indonesia,” kata Andy.

Pihak–pihak yang berusaha memasuki areal bandara dapat dikategorikan melanggar pasal 344 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Baca juga:  Menolak Kembali Ke Tempat Duduknya, Penumpang Pesawat Dituntut

Pasal 344 UU No. 1 Tahun 2009 tersebut mengatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum (act of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan sipil dan angkutan udara.

Oleh karena itu, kata Andy, perlu dilakukan evaluasi terhadap sistem manajemen keamanan bandara di Tanah Air karena longgarnya sistem pengamanan bandara bukan tidak mungkin dapat dimanfaatkan oleh jaringan terorisme yang ingin membajak atau bahkan ingin meledakkan pesawat.

JTW juga mengimbau otoritas bandara untuk segera memperketat pengamanan bandara terutama celah atau ruang yang dapat dijadikan pintu masuk bagi orang yang tidak bertanggung jawab.

“Agar kejadian yang di Pekanbaru tersebut tidak terulang kembali,” pungkas Andy.

 

Sumber

Previous articleBadai Gurun Melumpuhkan Penerbangan di Arab Saudi
Next articleKronologis Pria Sembunyi Di Bawah Roda Pesawat