Mengantisipasi ASEAN Single Aviation Market

269

Dalam beberapa tahun terakhir, isu pasar bebas ASEAN, open sky menyita perhatian banyak pihak, karena jika tidak ada perubahan, akan diberlakukan pada 2015. Banyak yang berasumsi mungkin diberlakukan awal 2015, namun ada yang memerkirakan baru akan dilaksanakan pada akhir 2015.

Deklarasi ASEAN Single Aviation Market (ASAM) akan ditandatangani pada Desember 2015. ASAM diharapkan sepenuhnya akan meliberalisasi perjalanan udara di antara negara-negara anggota di kawasan ini, yang memungkinkan negara-negara ASEAN dan maskapai yang beroperasi di wilayah tersebut untuk langsung mendapatkan keuntungan dari pertumbuh­an dalam perjalanan udara di seluruh dunia dan juga membebaskan pariwisata, perdagangan, investasi dan jasa di antara negara-negara anggota.

CIMB ASEAN Reserach Institute menjelaskan bahwa dokumen konsultasi (consultation paper) me­ngungkapkan pada 2015 akan diarahkan hal-hal se­perti kriteria untuk hak kepemilikan dan pengendali­an perusahaan penerbangan, tarif dan lainnya dari Aeronautical Enforcement.

Para pemimpin ASEAN menyatakan bahwa wilayah tersebut mengakui kebutuhan untuk memperkuat intra ASEAN maritim dan jasa pengiriman. Mereka juga menyambut baik kemajuan dalam kerja sama transportasi, yang mencakup pembentukan tugas untuk memantau dan mempromosikan pelaksanaan ASEAN Single Shipping Market (ASSM)dan kemajuan ASAM.

Brunei Darussalam saat ini dikabarkan sedang mempelajari kebijakan yang memungkinkan pembentukan sebuah maskapai penerbangan regional baru termasuk operator murah yang akan melayani rute Brunei-Indonesia-Filipina-Kawasan Pertumbuhan ASEAN Timur atau Brunei-Indonesia-Philippines– East ASEAN Growth Area(BIMP-EAGA).

Pasar tunggal penerbangan ASEAN atau ASEAN Single Aviation Market pada 2015, merupakan kebijakan yang telah disepakati oleh seluruh negara anggota ASEAN yang tertuang dalam ASEAN Multilateral Agreement on Air Services (ASEAN MAAS) dan telah ditandatangani pada 20 Mei 2009 di Manila, Filipina.

Centre for Aviation Analysis menyatakan bahwa pasar tunggal tidak mungkin untuk diwujudkan pada 2015. Menurut artikel tersebut, kebebasan ketujuh yang memungkinkan operator untuk terbang antara titik di dua negara layanan yang berada di luar negara asal maskapai – serta hak cabotage (kebebasan kedelapan) – yang memungkinkan operator asing meng­hubungkan dua titik dalam negeri di suatu negara tidak dipertimbangkan dalam hal  “pasar tunggal”.

Baca juga:  Tips Agar Liburan Tetap Seru Saat Musim Hujan

Sumber

Previous articleCover Greeting Maskapai KLM Bikin Penumpang Terharu
Next articleArloji Pintar , Permudah Mengurus Penerbangan