Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, saat ini Kemenhub bersama dengan pemangku kepentingan sedang melakukan pembahasan terkait tarif batas bawah tersebut dan diharapkan selesai pada Oktober 2017.
“Kita ingin bahwasanya tarif batas bawah memberikan suatu yang baik untuk semuanya, untuk konsumen, jangan sesaat kita dapat Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu (per tiket) tapi keamanannya tidak ter-cover baik, keamanan nomor satu,” kata Budi.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengkaji kenaikan batas bawah tarif pesawat kelas ekonomi. Hal ini dilakukan untuk menjamin keselamatan penerbangan.
“Kita akan kaji pada suatu angka yang bisa menjamin suatu safety juga,”tambah Budi.
Menaikkan tarif batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi dari serendah-rendahnya 30 persen menjadi 40 persen terhadap tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan. Penentuan tarif batas bawah tersebut masuk akal mengikuti perkembangan industri yang menghadapi tekanan kenaikan biaya. Dengan kenaikan tarif batas bawah, industri penerbangan bisa lebih memberikan kepastian keamanan dalam penerbangan.
Penetapan tarif batas atas dan bawah tiket pesawat terbang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
“Enggak boleh buat banting-bantingan harga bawa dampak daripada terbatasnya stok komponen,” jelas Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso.
Hanya saja lebih lanjut ia mengatakan kenaikan batas bawah tarif pesawat kelas ekonomi masih dikaji besarannya. Pasalnya ada beberapa hal yang ikut dipertimbangkan salah satunya inflasi.
“Kemudian kalau menaikan batas minimum efek inflasi juga untuk maintain persaingan yang sehat antara airline-airline,” ujar Agus.