Kemenhub Tetapkan Bandara Silangit Berstatus Internasional

89

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akan segera menambah satu lagi Bandara yang berstatus Internasional. Adalah Bandara Silangit yang terletak di Tapanuli Utara, Sumatera Utara yang ditetapkan menjadi Bandara Internasional baru.

Hal tersebut diakui Head of Corporate Secertary and Legal PT Angkasa Pura II Agus Haryadi. Menurutnya melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 821 tahun 2017 Bandara Silangit resmi ditetapkan sebagai Bandara Internasional pada tanggal 8 September 2017 lalu.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan status Bandara Silangit sebagai bandara internasional karena sesuai rencana PT Angkasa Pura II (Peresero) dan pemerintah dalam mendukung wisata Danau Toba.

“Silangit sudah. Karena memang Danau Toba adalah salah satu dari tiga prioritas nasional. Selain Mandalika, Jogja, dua itu sudah internasional. Jogja harus kita kasih insentif agar tumbuh cepat,” ujar Menteri Perhubungan, Budi Karya.

Budi Karya Sumadi mengungkapkan pemerintah tengah fokus pengembangan tiga daerah wisata, yaitu Borobudur yang didukung Bandara Internasional Adi Sucipto, Mandalika yang didukung Bandara Internasional Lombok Praya, dan Danau Toba yang didukung Bandara Silangit.

Menurut Agus, penetapan status Silangit menjadi Bandara Internasional merupakan hasil kolaborasi yang baik antar Kementerian dan Lembaga. Dari mulai Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman, Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Angkasa Pura II serta para stakeholder lainnya.

“Sudah. Berdasarkan SK Menteri Perhubungan Nomor 821 tahun 2011, tanggal 8 September 2017 Bandara Silangit telah diputuskan menjadi Bandara Internasional,” ujarnya.

Baca juga:  1 Rangkaian Rusak, KA Bandara Tetap Beroperasi 36 Kali per Hari
Previous articleApresiasi Pelanggan, AirAsia Gelar Promo Kursi Gratis
Next articleBerkenalan Dengan Airport Helper Yang Kini Gratis