Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia akan secara tegas menerapkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Salah satu hal yang akan ditegakkan oleh Kementerian Perhubungan adalah kewajiban maskapai penerbangan berjadwal untuk mengoperasikan minimal 10 pesawat dengan minimal lima pesawat di antaranya harus berstatus milik, sedangkan lima pesawat lagi boleh berstatus sewa.
Dengan menegakkkan aturan ini, Kementerian Perhubungan mendorong agar maskapai-maskapai penerbangan kecil melakukan merger. Manunggal Air merupakan salah satu dari maskapai penerbangan yang dipaksa untuk melakukan merger, sehingga nantinya di Indonesia hanya akan ada 38 maskapai penerbangan dari jumlah yang ada saat ini sebanyak 42 maskapai penerbangan.
Selain Manunggal Air yang beroperasi dengan tiga pesawat BAe 146-100, kebijakan ini juga akan berimbas pada sejumlah maskapai penerbangan lain, seperti Aviastar Mandiri yang hanya mengoperasikan tiga pesawat BAe 146-200, Air Regional dengan tiga pesawat PAL P-750 XSTOL, dan Cardig Air yang mengoperasikan tiga pesawat Boeing 737-300F. Kementerian Perhubungan menetapkan tenggat akhir untuk memenuhi ketentuan ini pada Maret 2017.
Inisiatif yang sama sebenarnya pernah dilakukan oleh Kementerian Perhubungan pada tahun 2009 yang ingin mengurangi jumlah operator menjadi 28 maskapai penerbangan saja hingga tahun 2012. Meskipun demikian, maskapai penerbangan lokal meminta lebih banyak waktu agar mendapatkan dana yang akan digunakan untuk memenuhi kepemilikan minimal lima pesawat dan pengoperasian minimal 10 pesawat sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2009.
Pemerintah mengatakan, konsolidasi ini akan memberikan manfaat yang lebih baik karena lebih mudah dalam melakukan pengawasan regulasi dan pada saat yang sama memastikan bahwa maskapai penerbangan kecil mampu bertahan jika terjadi krisis keuangan seperti pada tahun 1998 dan 2007/2008.