Cara Membuat Paspor Secara Online

122

Jika teman-teman ada yang akan membuat Paspor, dibawah ini akan dibahas tentang tata cara pembuatannya secara Online/ via Internet. Pembuatan Paspor secara Online akan mempermudah proses registrasi saat kita pertama datang ke Kantor Imigrasi. Tidak usah bayar jasa Calo lah, jika masih bisa dikerjakan sendiri apa salahnya mencoba sendiri langsung. Harap dicatat saja, untuk bayar jasa calo minimal kita harus merogoh kocek Rp. 500,000 sampai Rp.800,000. Dari pada bayar jasa Calo sebesar itu, mending uangnya dipakai untuk keperluan lain seperti mentraktir pacar umpamanya. Nah untuk mempersingkat waktu kita akan jelaskan 7 langkah mudahnya, Check It Out !

1. Langkah pertama silahkan buka alamat website Ditjen Imigrasi

KANTOR IMIGRASI REPUBLIK INDONESIA

2. Kemudian persiapkan terlebih dahulu Dokumen identitas persyaratan membuat paspor seperti berikut ini:

a. Akte Kelahiran.
b. KTP.
c. Kartu Keluarga.
d. Ijazah Terakhir.
e. Surat Nikah (bagi yang telah menikah).

3. Selanjutnya Scann semua kelengkapan dokumen tersebut diatas untuk kita upload secara online.

Setelah itu isilah form isian yang ada di website buat paspor Online di imigrasi. Tata cara pengisian Aplikasi/ Formulir Pengajuan pembuatan Paspor secara online bisa Anda klik disini

Apabila sudah mengisi semua isian dan upload seluruh dokumen yang diminta, maka klik Simpan dan teman-teman akan memperoleh bukti pendaftaran yang dimana terdapat nama dan nomor pendaftaran. Kemudian Print Bukti Pendaftaran Online tersebut.

4. Setelah itu datang ke kantor imigrasi tempat anda tinggal

berikan Bukti Print Pendaftaran Online Passpor tersebut. Setelah itu anda akan diminta menunggu terlebih dahulu. Setelah itu anda akan dipanggil, dan akan diberi bukti untuk tahap foto passpor, dibeberapa Kantor Imigrasi menerapkan sistem One Stop Service.

Baca juga:  Ada Tiga Rute Baru Untuk Penerbangan Lion Air

5. Apabila sudah tiba hari foto paspor, selanjutnya anda akan diminta membayar sejumlah uang untuk pembayaran paspor.

Untuk Biaya Pembuatan Paspor 24 halaman, sebesar Rp. 155.000 dan Paspor 48 halaman sebesar Rp. 350.000.

6. Selanjutnya tunggu giliran untuk foto, wawancara dan pindai sidik jari.

Nah ini yang mungkin memakan waktu, karena antrian untuk foto dan sidik jari lebih banyak. Sekitar setengah hari untuk menunggu dipanggil foto dan sidik jari, tergantung banyaknya pemohon Paspor.

7. Setelah proses foto, wawancara dan pindai sidik jari kita akan diberikan kertas untuk mengambil paspor sesuai dengan hari yang telah ditentukan.

Untuk pengambilan paspor Anda bisa sedikit santai dan tidak usah datang pada jam enam pagi. Karena prosesnya berlangsung cepat. Tapi waktu yang ideal sampai di kantor imigrasi pada pukul delapan pagi. Saat ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor jangan lupa membawa kertas yang sebelumnya diberikan setelah foto. Ketika sampai segera letakkan kertas tersebut di kotak yang terletak pada loket pengambilan Paspor lalu menunggu lah dengan sabar. Petugas akan mengambil kertas-kertas yang sudah dimasukkan ke kotak tersebut tiap beberapa menit lalu akan segera mencarikan paspor milik kita. Pada loket ini petugas akan memanggil nama kita (tidak pakai nomor lagi), sistemnya siapa taruh duluan, dia yang dipanggil terlebih dahulu. Ketika nama anda dipanggil segeralah menuju loket, petugas akan meminta anda menandatangani lembar tanda terima. Akhirnya, paspor pun resmi di tangan anda. Eits, tapi ada satu tahap lagi, yaitu memfotokopi paspor tersebut (dilakukan di koperasi, petugas fotokopi di koperasi sudah paham), lalu serahkan fotokopian tersebut ke petugas loket tempat anda mengambil paspor.

Baca juga:  DUBAI AIRSHOW SETS GLOBAL ORDER RECORD

SUMBER

Previous articleMuseum – Museum Penerbangan Terbaik Di Dunia
Next articleQuiz Cerita Changi Make Your Own