“Airport Tax” di Bandara Halim Perdanakusuma Dipatok Rp 30.000

649

JAKARTA, Pihak pengelola Bandara Halim Perdanakusuma Angkasa Pura II (AP II), menetapkan Rp 30 ribu per orang sebagai pungutan layanan bandara atau airport tax.

“Sementara masih Rp 30.000, Kami pakai tarif yang lama,” kata General Manager PT Angkasa Pura II, Iwan Khrishadianto di Bandara Halim Jakarta, Kamis (5/12/2013).

Iwan berharap ada kenaikan tarif setelah dilakukan penataan dan renovasi terminal di Bandara Halim. Namun penentuan tarif tetap harus memperoleh pertimbangan dan persetujuan dari regulator dan lembaga perlindungan konsumen. “Harus ada persetujuan YLKI. AP II nggak bisa tentukan,” katanya.

Seperti diketahui, tarif layanan yang juga dikenal sebagai airport tax di Bandara Soekarno-Hatta untuk rute penerbangan domestik hanya Rp 40.000 per penumpang. Ketika beroperasi pada 10 Januari 2014, Bandara Halim hanya melayani penerbangan domestik berjadwal.

“Kita nggak ada internasional untuk yang reguler. Kalau carter ada,” kata Iwan.

Untuk diketahui, penerbangan di Soekarno-Hatta sudah sangat padat, sehingga pemerintah memindah 64 flight ke Halim mulai 10 Januari 2014. Kebijakan ini, diperkirakan baru mengurangi 5 persen penerbangan di Cengkareng.

Beberapa maskapai juga siap memindahkan sebagian rute ke Halim adalah Citilink, Garuda, Kalstar, Sky, AirAsia, Jatayu, Lion/Batik Air, Tigerair Mandala dan Sriwijaya Air.

Baca juga:  Bangun KA Bandara Soeta-Halim Tahun Ini, RI Butuh Investasi Rp24 T
Previous articleJokowi: Penerbangan Jarak Pendek Lebih Baik Pindah ke Halim
Next articleTerminal Bandara Termewah di Dunia, Untuk Seleb & Presiden