Tabrakan di Halim, Menhub Bekukan Izin PT JAS

356
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan membekukan izin perusahaan jasa ground handling yang melakukan penarikan pesawat (towing) Trans Nusa di Bandara Halim Perdanakusuma yang menyebabkan terjadi tabrakan dengan pesawat Batik Air yang akan melakukan take off.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan membekukan izin perusahaan jasa ground handling PT JAS yang melakukan penarikan pesawat (towing) Trans Nusa yang menyebabkan terjadi tabrakan dengan pesawat Batik Air saat melakukan take off di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

“Sambil menunggu investigasi oleh KNKT, Menteri Perhubungan sudah memerintahkan agar izin dari perusahaan penyelenggara towing itu yakni PT JAS itu untuk sementara dibekukan,” ujar Staf Khusus Menteri Bidang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Hadi M Djuraid di Wasior, Papua Barat, Selasa (5/4).

Hadi mengatakan pembekuan izin PT JAS juga seiring dengan investasi yang dilakukan oleh Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT) untuk menyelidikan insiden tabrakan. Namun hingga sampai saat ini yang bertanggung jawab atas insiden tabrakan masih diselidiki KNKT.

“Pembekuan izin ini sampai ada hasil penyelidikan investasi menyeluruh yang dilakukan KNKT,” kata Hadi.

Menurut Hadi, pembekuan izin sementara PT JAS langsung diberikan ketika terjadi insiden tabrakan di Bandara Halim Perdanakusuma. Nantinya, untuk jasa ground handling lainnya, akan ditangani perusahaan lainnya. “Langsung dibekukan malam itu, supaya mereka fokus melakukan investigasi,” jelasnya.

Baca juga:  Ada yang menarik saat kepulangan kontingen Taiwan dari Olimpiade Tokyo 2020. S...
Previous articleAntisipasi Petugas Imigrasi Australia Mogok, Garuda Siapkan Check In Lebih Awal
Next articlePasca Insiden Tabrakan Batik Air-TransNusa, Aktifitas Bandara Halim Berjalan Normal