Perusahaan penerbangan PT Airfast ikut melaporkan salah seorang pegawainya berinisial MT yang diduga terkait dalam kasus pemalsuan izin terbang kepada polisi. Laporan tersebut juga sebelumnya juga telah dilakukan Kementerian Perhubungan untuk ditindaklanjuti.
“Ada dua LP (laporan polisi) dari Kemenhub dan dari perusahaan,” ujar Kepala Subdirektorat Dokumen dan Politik Komisaris Besar Rudi Setiawan di Markas Besar Polri seperti dikutip dari CNN, Selasa (15/3).
Meski perusahaan telah melaporkan pegawai tersebut, Rudi belum dapat memastikan apakah perusahaan terkait dengan kasus pemalsuan ini atau tidak. “Itu yang masih kami dalami,” terangnya.
Sebelumnya, MT telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan dari Kementerian Perhubungan. Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Agus Andriyanto mengatakan dirinya sudah meminta para penyidik untuk mendalami hubungan tersangka dan perusahaan dalam kasus ini.
Penyidik sendiri saat ini tengah mendalami apakah ada keterkaitan antara perusahaan dan tersangka terkait motifnya memalsukan dokumen ini. Atas perbuatannya, MT diancam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan dokumen.