JAKARTA, KOMPAS.com — Bupati Ngada Marianus Sae bisa dijerat dengan pasal pidana karena tindakannya yang memerintahkan satuan polisi pamong praja (satpol PP) untuk memblokade Bandara Turelelo Soa, Sabtu (21/12/2013). Menurut Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutarman, perbuatan Marianus dapat dikatakan melanggar hukum dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
“Penutupan bandara itu adalah pelanggaran hukum Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Ancaman hukumannya Pasal 421 itu, Pasal 1 Ayat 1, hukumannya satu tahun, Ayat 2 yang menutup, memblokir, ancamannya tiga tahun dan denda Rp 1 miliar,” kata Sutarman, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (24/12/2013), saat dimintai tanggapannya soal pemblokadean bandara yang dilakukan Marianus.
Seperti diberitakan, Marianus memerintahkan untuk memblokade bandara setelah dia tidak mendapatkan tiket pesawat Merpati Nusantara Airlines rute Kupang-Bajawa. Akibat pemblokadean tersebut, pesawat Merpati rute penerbangan Kupang-Bajawa yang mengangkut 54 orang penumpang tidak bisa mendarat. Pesawat tersebut akhirnya terpaksa kembali ke Bandara El Tari, Kupang.
Demikian pula dengan pesawat Merpati nomor penerbangan 6516 dari Kupang-Soa batal mendarat di Bandara Turelelo-Soa. Bandara ini diblokade mulai pukul 06.15 Wita hingga pukul 09.00 Wita. Otoritas bandara tidak dapat berbuat banyak sebab anggota satpol PP yang menduduki landasan pacu bandara jumlahnya lebih banyak dari petugas bandara. Terlebih lagi, saat itu tidak ada aparat kepolisian di Bandara Soa.
Kepala Bandara Soa, Ikhsan, mengaku, polisi dari Polres Ngada baru tiba di bandara setelah anggota satpol PP meninggalkan bandara. Ikhsan mengatakan, kabar tentang rencana pemblokadean bandara tersebut sebenarnya sudah ia dapatkan dari Marianus Sae sehari sebelumnya, Jumat (20/12/2013).
Menurut Ikhsan, pihak Merpati seharusnya memberikan prioritas kepada Marianus Sae karena statusnya sebagai kepala daerah.