K. Sri Devi, yang merupakan istri salah satu korban MH370 melayangkan gugatan kepada Malaysia Airlines dan pemerintah Malaysia senilai US$ 7,6 juta atau setara dengan Rp 101 miliar. Devi menilai maskapai tersebut telah melakukan kelalaian dan pelanggaran kontrak.
Selain itu, ia juga menuntut Otoritas Penerbangan dan Angkatan Udara Malaysia karena telah kehilangan jejak pesawat yang membawa 239 penumpang pada Maret 2014 lalu. Tuntutan tersebut disampaikan Devi bersama dua anak laki-laki dan mertuanya.
Devi menuduh kematian sang suami adalah atas kelalaian dan pelanggaran kontrak Malaysia Airlines beserta pejabat pemerintah Malaysia. Kabarnya, sejumlah keluarga korban MH370 lainnya juga akan melakukan tuntutan serupa di beberapa negara.