Warga Gugat SK Izin Bandara Kulon Progo

97

Paguyuban Wahana Tri Tunggal mengajukan gugatan terhadap surat keputusan gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta tentang izin penetapan lokasi pembangunan bandara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta, Senin (11/5/2015).

Hal itu diungkapkan oleh perwakilan dari 43 penggugat dari Paguyuban Wahana Tri Tunggal (WTT) di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta.

Gugatan dilayangkan kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X atas penerbitan SK Nomer 68/Kep/2015 tentang Izin Penetapan Lokasi (IPL) Pengembangan Bandara Baru. Gugatan didaftarkan ke pengadilan oleh tim kuasa hukum dari LBH Yogyakarta, dan teregister dengan nomer 07.

Selama proses pendaftaran, massa WTT berjumlah puluhan orang itu, menggelar unjuk rasa dengan berorasi di halaman gedung PTUN. Mereka meminta majelis hakim nantinya menjatuhkan putusan yang adil bagi masyarakat.

“Izin penetapan lokasi (IPL) bandara kami nilai belum menampung hasil musyawarah dan aspirasi masyarakat yang akan diminta lahannya,” kata Kepala Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Hamzal Wahyudin yang juga kuasa hukum penggugat.

Menurut dia, proses formal seperti proses sosialisasi dan konsultasi publik pembangunan bandara internasional di Kulon Progo yang diharuskan dalam Undang-Undang (UU) nomor 2 tahun 2012 belum dilakukan dengan proses pemberitahuan serta musyawarah dan dialog secara maksimal.

“Padahal dengan keluarnya IPL itu akan dapat menjadi legitimasi upaya pengusiran atau penggusuran paksa masyarakat setempat,” ujarnya.

Selama ini, kata dia, telah disebutkan bahwa pembangunan bandar udara telah memenuhi aturan mengenai rencana tata ruang wilayah (RTRW). Padahal, dalam beberapa ketentuan RTRW provinsi dan nasional sendiri tidak pernah disebutkan rencana pembangunan bandar udara dibangun di wilayah pesisir Kulon Progo.

“Selain itu risiko ancaman bahaya tsunami juga tidak diperhatikan dalam menerbitkan keputusan,” tuturnya.

Baca juga:  Mengantisipasi Penumpukan Penumpang di Bandara

Sementara itu, salah seorang pemilik lahan di desa Palihan yang juga penggugat, Fajar Ahmad mengatakan wilayah tempat pembangunan berdasarkan IPL merupakan tanah lahan pertanian produktif.

“Semua lahan pertanian kami masuk peta pembangunan bandara. Padahal banyak warga buruh tani yang penghidupannya bergantung pada lahan tersebut,” ucapnya.

Sebelumnya, anggota Tim Kajian Keberatan Pembangunan Bandara, Tavip Agus Rayanto mengatakan telah menempuh dialog dan musyawarah dengan sekitar 300 warga yang masih keberatan.

Pertemuan dilakukan dengan melibatkan tim yang terdiri atas Perguruan Tinggi, Bappeda DIY, serta Bupati Kulon Progo.

 

 

Sumber

Previous articlePenambahan Fasilitas Penyandang Cacat di Bandara Soekarno-Hatta
Next articleBatik Air Rilis Kartu Member Untuk Pelanggan Setia