Inilah wajah birokrasi Indonesia. Dituding karena salah dokumen, proses pembangunan Bandara Kayuadi di Kecamatan Takabonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel) harus dihentikan paksa.
Penghentian pembangunan Bandara Kayuadi ini lantaran dokumen platform anggaran yang dinilai menyimpang dari usulan awal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Usulan anggaran pembangunan bandara yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar awalnya berlokasi di Pulau Latondu.
Namun belakangan, pengerjaan bandara itu malah dikerjakan di Pulau Kayuadi. Sementara, dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran telah dirampungkan atas nama Bandara Latondu dan bukan Bandarra Kayuadi.
Pengerjaan Bandara Kayuadi yang seharusnya di Kepulauan Latondu itu disebut-sebut telah menelan anggaran senilai kurang lebih Rp 3 miliar. Sumber anggarannya diambilkan dari dana APBD Provinsi Sulsel tahun anggaran 2012.
Terkait dengan dugaan kesalahan dokumen tersebut, DPRD Sulsel telah mengajukan rekomendasi kepada aparat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera dilakukannya proses hukum dan menjatuhkan sanksi kepada jajaran Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi, Provinsi Sulawesi Selatan yang dinilai telah melakukan kesalahan fatal dalam persoalan pembangunan Bandara Kayuadi.
Bahkan, Fraksi PKS DPRD Sulsel mendesak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar untuk mengembalikan anggaran pembangunan Bandara Kayuadi senilai Rp 3 miliar.
Hal itu disampaikan anggota DPRD Sulsel dari Fraksi PKS saat menyampaikan pandangan fraksi terhadap pertanggungjawaban Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo.
Sebelumnya, anggota DPRD Sulsel juga sempat berkirim surat ke Kemendagri untuk mengklarifikasi kemungkinan mengubah nomenklatur rencana pembangunan Bandara Latondu menjadi Bandarra Kayuadi.
Namun sayang, karena kemungkinan tersebut dimentahkan Kemendagri yang tidak membenarkan perubahan dengan mempertimbangkan penggunaan anggaran yang telah dipertanggungjawabkan pemanfaatannya oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar tanpa disertai usulan perubahan lokasi.
Bahkan, dalam sebuah pertemuan di Gedung DPRD Sulsel, Bupati Kepulauan Selayar, Syahrir Wahab telah menyatakan persetujuan dan kesiapan pemerintah kabupaten untuk menyediakan lahan pembangunan bandar udara di Pulau Latondu dengan mendasari persetujuan warga masyarakat setempat.
Kemendagri berpendapat, jika akan dilakukan pengalihan lokasi, usulan tersebut seyogianya disampaikan secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar sebelum disahkannya APBD perubahan tahun anggaran 2012 atau setidaknya dapat dilakukan pengusulan baru melalui APBD pokok tahun anggaran 2014.
Ironisnya lagi, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar nekad melakukan penyusunan Raperda pengalihan lokasi pembangunan Bandara Latondu menjadi Bandara Kayuadi dengan tidak mengindahkan Raperda yang telah dikeluarkan Pemprov Sulsel.@fadly syarif