Ini Loh Barang Bawaan Terlarang untuk Dibawa ke Pesawat

269

PT Angkasa Pura II (Persero) memamerkan contoh barang bawaan yang dilarang calon penumpang pesawat di pintu keberangkatan Terminal Internasional Bandara Internasional SMB II Palembang.

“Kalau selama ini kan hanya banner tulisan dan gambar saja. Kalau ini kita menyajikan informasi sekaligus contoh barang terlarang yang tidak boleh dibawa calon penumpang ke kabin pesawat. Ini barang yang tidak boleh ditenteng,” ungkap Kepala Dinas Avsec Bandara Internasional SMB II Palembang, Achmad Muchtar.

Ia mencontohkan senjata, menurut Muchtar harus didata kepemilikannya, dikosongkan, peluru harus dipisah. Sedangkan barang peledak seperti granat tidak boleh sama sekali dibawa. Cat di bagasi juga tidak boleh juga takut tumpah ke karpet.

Ketentuan larangan ini sesuai UU No 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 31 Tahun 2013 tentang Program keamanan penerbangan nasional.

Antara lain barang yang dilarang itu amunisi pistol, revolver, senapan, softguns, senapan angin, samurai, keris, golok, pisau, parang, kapak, cutter, parang, senjata api, gunting, silet, mata bor, obeng, palu, paku, gergaji, pahat kayu, tongkat, serta raket.

“Ini memudahkan penumpang. Selama ini gambar saja. Ini kan ada visual contoh barang. Paling tidak sudah tahu duluan mana yang dilarang,” kata Muchtar.

Sejak dua bulan lalu Bandara SMB II mendapatkan contoh barang beserta etalase informasi bawaan terlarang pemberian dari Otban (Otoritas Bandara) VI Padang yang membawahi Padang, Jambi, Palembang dan UPT lainnya.

“Baru diprioritaskan keberangkatan internasional. Untuk yang domestik menyusul lagi. Kalau yang di sldomeatik dikurangi Gels (liquid, aerosol, and gels). Yang disita kita ambil. Kalau ada yang ngantar penumpang kita kasihkan,” ujarnya.

 

Sumber

Baca juga:  Ada Menu Halal di Penerbangan Scoot Rute Eropa
Previous articleStasiun Ruang Angkasa Siap Wujudkan Wisata Antariksa
Next articleMenarik, Lereng Merapi Segera Dikembangkan Jadi Wisata Alam Edukasi