Untuk menanggulangi Bandara I Gusti Ngurah Rai yang masih tutup sampai saat ini, konsulat dari berbagai negara membuka pelayanan exit pass. Exit pass dari berbagai negara disediakan di bandara Ngurah Rai untuk melayani turis yang masa tinggalnya habis.
Para turis tertahan akibat penutupan Bandara Ngurah Rai Bali, sehingga mereka belum bisa kembali ke negaranya. Pelayanan untuk para turis ini dibuka selama 24 jam dan tanpa pungutan biaya.
Negara yang membuka pelayanan ini yaitu China, Australia, Kanada, Jepang, India, Singapura, Inggris, Italia, Perancis, Austria, Jerman, Swedia dan Korea Selatan.
Bagi warga negara asing yang izin tinggalnya habis saat check in di Bandara Ngurah Rai bisa mengajukan exit pass untuk izin tinggal 7 hari ke depan. Selama masa 7 hari itu, mereka wajib mengurus izin tinggal sementara dan bisa diperpanjang.
Dia menegaskan, konter yang dibuka di Bandara saat ini, hanya untuk exit pass. Untuk pengurusan izin tinggal sementara, maka warga negara asing tersebut wajib mengurus di Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Jimbaran.