Bikin Paspor Tanpa Antri? Via Online Aja

93
Paspor Indonesia

Airporters mau jalan-jalan ke negara impianmu saat libur panjang tapi belum punya paspor? Paspor ini menjadi dokumen yang wajib dibawa saat ingin travelling. Jangan khawatir, karena sekarang kamu bisa membuat paspor online yang sangat mudah, hanya dari laptop atau gadget-mu, lho. Paspor online ini pastinya lebih praktis dan bisa menghemat waktumu karena hanya membutuhkan waktu kurang lebih 5 menit, daripada harus mengantre dari jam 6 pagi di Kantor Imigrasi. Walaupun nantinya kamu harus mengambil paspor yang sudah jadi ke Kantor Imigrasi, tapi dengan bisa mendaftar paspor online sangat membantu, kan?

Mau tau kemudahan membuat paspor online ini? Yuk, simak beberapa caranya :

1. Persiapkan Berkas yang Diperlukan

Beda seperti yang pernah diberlakukan sebelumnya, sekarang kamu tidak perlu lagi men-download berkas scan dokumen pribadi saat mendaftar membuat paspor, melainkan hanya perlu mengisi data-data sesuai dengan urutan langkah pra-permohonan membuat paspor online di situs imigrasi. Jadi kamu tidak perlu scan dokumen-dokumen yang disyaratkan, tapi hanya perlu mempersiapkannya untuk nantinya dibawa ke Kantor Imigrasi. Dokumen yang perlu dipersiapkan adalah:

– KTP (e-KTP)

– Kartu Keluarga

– Akta lahir/Ijazah/buku nikah

– Untuk pembuatan/perpanjangan paspor anak, siapkan juga:

– KTP kedua orangtua

– Paspor Ayah/Ibu jika ada

2. Kunjungi Situs Imigrasi dan Isi Formulirnya

Kalau kamu sudah mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk membuat paspor, kunjungi situs imigrasi.go.id, lalu klik “Layanan Paspor Online” yang ada di dalam kotak “Online Services”. Buat dan daftarkan akun kemudian pada halaman “Layanan Paspor Online”, klik “Pra Permohonan Personal”. Setelah memilih “Pra Permohonan Personal”, akan muncul halaman Informasi Pemohon yang harus diisi dengan data pemohon. Kolom yang bertanda asterisk (bintang) merah wajib kamu isi. Pengisian data Informasi Pemohon ini dibagi menjadi beberapa bagian, kamu bisa mengklik Lanjut  atau Kembali. Pastikan data yang dimasukkan benar, ya.

Untuk pembuatan paspor baru pilih Baru – Paspor Biasa pada isian Jenis Permohonan, sementara untuk perpanjangan silakan pilih jenis permohonan yang sesuai, dan isi No. Paspor Lama. Kantor Imigrasi diisi dengan lokasi kantor yang akan didatangi untuk membuat paspor. Pilihlah yang terdekat dengan tempat tinggalmu, enggak harus sesuai dengan alamat pada KTP. Di bagian selanjutnya, kamu diminta mengisi data diri seperti nama lengkap, jenis kelamin, tinggi badan, dan lain-lain.

Untuk Nomor Identitas, bisa diisi dengan nomor KTP atau NIK. Setelah itu kamu akan diminta mengisi alamat rumah dan alamat kantor, kemudian alamat orangtua dan alamat lama yang tidak wajib diisi. Kemudian data Ayah dan Ibu atau Suami/Istri.

Selanjutnya akan muncul Informasi Pembayaran dan Konfirmasi Permohonan. Sesuai dengan informasi dari situr resmi imigrasi, berikut rincian biaya pembuatan paspor:

  1. Paspor biasa 48 halaman Rp. 300.000,-
  2. Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman Rp. 600.000,-
  3. Paspor biasa 24 halaman Rp. 100.000,-
  4. Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman Rp. 350.000,- (*saat ini belum tersedia)
  5. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 200.000,-
  6. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 100.000,-
  7. Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 800.000,-
  8. Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 350.000,-
  9. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 600.000,-
  10. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 300.000,-
  11. Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 1.200.000,-
  12. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 100.000,-
  13. Paspor biasa Elektronis (E-passport) 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 350.000,-
  14. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 300.000,-
  15. Paspor biasa Elektronis (E-passport) 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 600.000,-
  16. Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Paspor berbasis Biometrik Rp. 55.000,-

3. Proses Pembayaran Paspor

Setelah selesai mengisi data, kamu akan dikirimi notifikasi surat pengantar ke bank untuk proses pembayaran ke alamat email yang telah diberikan. Jadi, pastikan alamat e-mail yang dimasukkan sudah benar dan aktif. Pembayaran dilakukan melalui Bank BNI dengan membawa bukti pengajuan paspor yang mencantumkan jumlah uang yang harus dibayarkan ke bank. Selain biaya yang sudah tercantum tadi, ada tambahan biaya administrasi bank sebesar Rp5.000. Bukti atau struk pembayaran difotokopi sebanyak 3 lembar dan disatukan dengan berkas permohonan paspor yang sudah disiapkan pada langkah pertama saat membuat paspor online.

4. Verifikasi Pembayaran Paspor

Setelah pembayaran selesai dilakukan, buka kembali e-mail dari imigrasi dan klik tautan yang tersedia di e-mail tersebut yang akan membawa kamu ke halaman verifikasi di situs www.imigrasi.go.id. Setelah diisi, kamu bisa memilih tanggal dari daftar tanggal yang tersedia untuk datang ke Kantor Imigrasi nantinya. Selanjutnya kamu akan menerima tanda terima permohonan melalui e-mail, yang harus kamu cetak dan disatukan dengan berkas yang telah disiapkan.

5. Mendatangi Kantor Imigrasi (sesuai tanggal tercantum)

Kantor Imigrasi biasanya buka pukul 07.00 pagi dan tutup pukul 16.00 sore, dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 13.00, kecuali Jumat pukul 11.30 – 13.00. Berikut tips yang bisa diikuti ketika datang ke kantor imigrasi :

  1. Berpakaian rapi dan sopan
  2. Bawa semua berkas dengan lengkap
  3. Mengambil nomor antrean
  4. Verifikasi berkas
  5. Melengkapi persyaratan

6. Foto, Biometrik, dan Wawancara

Selanjutnya kamu harus mengantre untuk tahap selanjutnya yaitu pengambilan foto untuk dipasang di paspor, pengambilan data biometrik (sidik jari), dan wawancara. Untuk wawancara, biasanya hanya ditanya apa keperluanmu untuk membuat paspor dan negara tujuan, kemana kamu akan pergi.

7. Pengambilan Paspor

Setelah proses wawancara selesai, kamu akan menerima lembar untuk pengambilan paspor. Biasanya paspor bisa diambil setelah 3 hari kerja. Kalau kamu mau memeriksa status permohonanmu, buka kembali situs imigrasi, ada pilihan Status Pra Permohonan, dan tinggal memasukkan nomor permohonanmu. Di situ akan tertera status permohonan, kalau sudah selesai akan terdapat jadwal tanggal dan waktu pengambilan dan kamu bisa langsung datang kembali ke Kantor Imigrasi tempat kamu mendaftar pada waktu yang telah ditentukan untuk mengambil paspor barumu.

Mudah bukan cara membuat paspor online ini? Kamu dapat menghemat waktu dan biaya transportasi karena kamu bisa melakukan pendaftarannya dimanapun kamu berada lewat internet. Kamu tidak perlu bangun terlalu pagi dan tidak perlu khawatir kalau kamu tidak termasuk dalam batasan jumlah pemohon paspor setiap harinya di Kantor Imigtasi. Pastikan semua data yang kamu masukkan saat mendaftar benar ya, agar proses juga bisa lebih cepat. Mau pergi kemana untuk liburan mendatang nih airporters?

Previous articlePihak Bandara Sambut Taksi Online di Bandara Soekarno-Hatta
Next articleLangit Surabaya Mulai Dijelajahi Malaysia Airlines