Angkasa Pura II akan menaikkan kembali tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau yang dikenal dengan Passenger Service Charge (airport tax) terhitung mulai 1 April 2016. Kenaikan ini diberlakukan di Bandara Soekarno–Hatta, Banten, untuk penumpang domestik maupun internasional.
Sekretaris Perusahaan Angkasa Pura II Agus Haryadi mengatakan kenaikan ini disebabkan adanya peningkatan pelayanan dibeberapa bandara besar di Indonesia yang berada di bawah naungan Angkasa Pura II.
Menurut Agus, sebelum kenaikan harga ini pihaknya telah terlebih dulu mengadakan survei mengenai besaran angka yang pantas. Sehingga, lanjutnya, pihaknya yakin kenaikan ini akan dapat diterima oleh para penumpang terlebih kenaikan ini telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Perhubungan. “Ini demi kenyamanan penumpang pesawat udara,” ucap Agus.
Selain Bandara Soekarno-Hatta, terdapat enam bandara lain yang juga akan mengalami kenaikan, yaitu Bandara Halim Perdanakusuma, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Bandara Supadio Pontianak, Bandara Minangkabau Padang, Bandara Husein Sastranegara Bandung dan Bandara Depati Amir Pangkal Pinang.
Dengan tarif baru ini, maka airport tax di Bandara Soekarno – Hatta Terminal 1 naik dari Rp 40.000 menjadi Rp 50.000, Terminal 2 domestik dari Rp 40.000 menjadi Rp 60.000, Terminal 3 domestik dari Rp 40.000 menjadi Rp 60.000, sedangkan untuk penerbangan internasional tidak mengalami perubahan dan tetap Rp 150.000. Untuk di Terminal 3 Ultimate yang masih dalam pembangunan, nantinya tarif PJP2U untuk penerbangan internasional akan dikenakan sebesar Rp 200.000.