Pria Bawa 1 Kg Emas Ditangkap di Bandara Supadio

1564

PONTIANAK — Jajaran Detasemen Intel (Denintel) Kodam XII/Tanjungpura menangkap seorang warga asal Jakarta berinisial AT di bandara Supadio Pontianak, Minggu (29/12/2013). Pria itu ditangkap karena kedapatan membawa sekitar 1 Kg perhiasan emas yang diduga tanpa dilengkapi dokumen ataupun surat menyurat.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat dan ditindaklajuti dengan melakukan pengecekan di lokasi yang di informasikan. AT saat itu diketahui hendak berangkat menuju Jakarta melalui Bandara Supadio Pontianak.

Saat AT berada di ruang tunggu Bandara anggota pun melakukan pemeriksaan dan ditemukan di dalam tas berisikan perhiasan emas 1 Kg. AT menyatakan kepada anggota bahwa dirinya hendak Jakarta melakukan bisnis emas.

Karena tidak dilengkapi surat menyurat membawa perhiasan tersebut, pihak Denintel Kodam mengamankan yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kepemilikan perhiasan emas sekitar 1 Kg tersebut.

Berdasarkan pengakuan AT saat dilakukan pemeriksaan, AT membeli emas dari Surabaya lalu dibawa ke Jakarta untuk dijadikan perhiasan. Di Pontianak AT mengaku memiliki usaha yaitu toko emas. Namun saat dilakukan pengecekan ternyata toko emas tersebut fiktif.

AT mengakui perhiasan emas yang dibawanya tersebut sekitar 1 Kg bernilai sekitar Rp 400 hingga Rp 500 juta. Rencananya emas tersebut akan dibawa ke Jakarta dan selanjutnya akan dibawa ke Malaysia. “Emas terdiri dari gelang dan kalung, emas ini mau dibawa ke Jakarta dan jumlahnya sekitar 1 kg,” ungkap AT kepada petugas Deninteldam XII Tanjungpura.

Saat diperiksa AT menunjukan surat jalan yang dikeluarkan oleh PT Untung Bersama Sejahtera. Namun dari surat yang ditunjukan tersebut dicurigai dan diduga ada kejanggalan karena perhiasan yang dibawa dalam jumlah banyak ini hanya disertai dengan surat sangat sederhana.

Baca juga:  Pada Minggu (02/07) kemarin maskapai Luxair telah menerima pengiriman pesawat Bo...

Berdasarkan informasi yang berkembang, AT merupakan pemain lama dalam menjalankan bisnis perdagangan emas yang diduga tidak memiliki izin resmi.

Sampai saat ini AT masih dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan terhadap sejumlah dokumen yang tidak ia kantongi seperti dokumen pajak, Kepmen, Keppres dan faktur jual beli logam mulia.

Saat ini pihak Denintel Kodam XII Tanjungpura masih melakukan mendalami kasus penangkapan terhadap AT dan selanjutnya akan diserahkan kepada Polda Kalbar untuk pengembangan pelanggaran yang dilakukan.

Sumber: http://www.tribunnews.com/regional/2013/12/30/pria-bawa-1-kg-emas-ditangkap-di-bandara-supadio

Previous articleHelikopter Jatuh, Teknisi Tewas dan 2 Penumpang Kritis
Next articleMaskapai Ini Sediakan 250.000 Kursi Gratis untuk Warga Filipina