Mulai pukul 00.00 WIB, Rabu (1/4/2015), PT Angkasa Pura UU (Persero) Kantor Cabang Bandara Husein Sastranegara, Bandung menutup penjualan tiket pesawat secara langsung di bandara. Hal itu mengacu pada surat edaran Menteri Perhubungan No HK.209/I/16/PHB.2014 tertanggal 31 Desember 2014 mengenai peningkatan pelayanan publik di bandara udara seluruh Indonesia.
Penutupan loket penjualan tiket pesawat itu berlaku untuk seluruh rute penerbangan dari Bandung ke kota-kota lainnya. Beberapa counter yang menjadi tempat penjualan tiket pesawat mulai tidak ada. Rencananya loket itu diganti dengan counter customer servicemasing-masing maskapai.
Pada counter customer service tersebut, diperuntukan melayani kebutuhan penumpang untuk mencari informasi baik mengenai jadwal penerbangan, refund, pembatalan tiket dan komplain.
Penutupan loket disambut baik oleh agen-agen yang menjual tiket pesawat baik secara online maupun offline, salah satunya agen tiket pesawat Revin Tour and Travel yang berada di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung. Menurut Rubby pengelola agen tersebut, berharap dapat menambah pelanggan dengan adanya aturan tersebut.
“Kita sebagai agen, senang juga ada aturan tersebut. Mudah-mudahan pelanggan kita bertambah,” kata Rubby ketika dihubungi, Selasa (31/3/2015) malam.
Dalam peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan Ignasius Johan terdapat lima poin perintah yang harus dilaksanakan oleh pengelola bandara di Indonesia. Diantaranya, meniadakan ruang penjualan tiket di terminal penumpang setiap bandara, melarang penggunaan taksi yang tidak terdaftar di bandara, tersedianya customer service lounge dari maskapai untuk melayani kebutuhan penumpang dan larangan merokok di area sisi udara (airside) dan di ruangan yang memiliki akses ke sisi udara.