Kementerian Perhubungan telah memerintahkan operator bandara dan maskapai penerbangan menutup konter penjualan tiket di gedung terminal bandara melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor HK/209/I/I/16/PHB.2014 tentang Peningkatan Pelayanan Publik di Bandara. Angkasa Pura II telah mulai menutup konter penjualan tiket yang terletak di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta dan Bandara Kuala Namu Medan sejak 1 Maret 2015.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meminta kepada operator bandara seperti Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II untuk melanjutkan penutupan konter penjualan tiket di seluruh bandara secara bertahap dan diberi waktu paling lambat hingga 1 Mei 2015. Bahkan Jonan mengancam akan memberikan sanksi terhadap Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II jika tidak melaksanakan keputusan itu sampai batas waktu yang sudah ditetapkan. “Paling lambar 1 Mei 2015. Kalau masih ada yang belum dihapus ya Angkasa Pura yang tanggung jawab, kan dia tuan rumahnya,” ungkap Jonan.
Meskipun sudah siap memberikan sanksi kepada Angkasa Pura jika meleset dari target, Jonan tidak mau membeberkan sanksi seperti apa yang akan diberikan oleh Kementerina Perhubungan. “Nanti saja, nanti kan biar mengejutkan. Kalau sekarang nggak mengejutkan dong,” kata Jonan.