Komitmen AP II dan Garuda Indonesia Soal Pengawasan Bagasi

99

PT Angkasa Pura II (Persero) dan Garuda Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan keamanan bagasi penumpang. Hal tersebut diutarakan Senior Vice President of Corporate Secretary PT Angkasa Pura II (Persero) Agus Haryadi terkait peristiwa pencurian bagasi di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

“AP II telah mengevaluasi sistem pengawasan terhadap barang bagasi yang keluar di baggage claim area dan kami pun telah meninstruksikan kepada personil di lapangan untuk mengindentifkasi tanpa kecuali setiap penumpang yang akan memasuki kembali baggage claim area. Selain itu Standard Operational Procedure (SOP) telah kami lengkapi dengan pengamanan tertutup dan dilakukan penambahan jumlah CCTV serta memaksimalkan petugas berpakaian bebas atau pengamanan tertutup,” jelas Agus seperti dalam siaran pers AP II dalam situs resminya, belum lama ini.

Agus menambahkan pihaknya bersama maskapai Garuda Indonesia dan pihak ground handling Gapura Angkasa juga telah melakukan pengecekan ulang bagasi yang dibawa keluar oleh penumpang sesuai dengan baggage tag untuk memastikan kepemilikan bagasi. Pihak AP II juga telah menyerahkan kasus pencurian bagasi penumpang tersebut untuk dilakukan proses hukum.

“Kami bersama ground handling juga memastikan pengiriman pelayanan bagasi dari make up area ke conveyor belt sesuai dengan standar waktu kedatangan bagasi pertama dalam waktu maksimal 20 menit dan bagasi terakhir dalam waktu maksimal 40 menit setelah bagasi pertama datang,” paparnya.

Adapun beberapa langkah yang dilakukan AP II dan Garuda Indonesia terkait pengamanan bagasi tersebut khusus di setiap pintu masuk pengambilan bagasi bagi penumpang atau personil ke lokasi baggage claim area diantaranya:

1. Wajib melewati Security Check Point untuk dilakukan pemeriksaan dengan menunjukkan dokumen boarding pass atau entry pass
2. Wajib meninggalkan kartu identitas KTP/SIM, dan lainnya
3. Wajib melakukan pemeriksaaan fisik dengan Hand Held Metal Detector
4. Wajib dilakukan pengawalan terhadap penumpang oleh petugas Aviation Security ke dalam gedung terminal untuk bertemu dengan pihak
5. Petugas Aviation Security di terminal akan memonitor waktu lamanya penumpang yang berada di dalam gedung terminal

Baca juga:  Gara-Gara Burung, Pesawat Tempur di Madiun Alami Kerusakan
Previous articleMusim Mudik Lebaran, Maskapai Tambah Jadwal Penerbangan dari Batam
Next articleBandara Ahmad Yani Semarang Dioperasikan Pekan Depan