Bandara Ditawarkan ke Investor Asing

119

JAKARTA – Setelah aturan Daftar Negatif Investasi (DNI) diteken oleh Presiden Susilo bambang Yudhoyono (SBY) nanti, Kementerian Perhubungan akan menawarkan proyek pembangunan bandar udara (Bandara) ke calon investor asing.

Aturan DNI sendiri yang merupakan revisi atas Peraturan Presiden (Perpres) No.36 tahun 2010, saat ini baru rampung dibahas pada tingkat menteri.

Menurut Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono, ada beberapa proyek bandara yang akan ditawarkan. Di antaranya bandara Kertajati di Majalengka, Jawa Barat, dan bandara baru di Jogjakarta. Untuk bandara Kertajati dikabarkan membutuhkan dana hingga senilai 130 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,560 triliun.

Bambang menjelaskan, bandara tersebut cocok untuk dibangun menggunakan mekanisme Kerjasama Pemerintah-Swasta (KPS), dimana selama masa konsesi sesuai aturan DNI akan diberikan kesempatan kepada asing maksimal 49%.

Namun, ia belum bisa memastikan berapa lama masa konsesi untuk proyek tersebut. Sebab, semuanya tergantung kesepakatan yang nantinya dilakukan antara investor dan pemerintah.

Bambang hanya menjelaskan, meskipun pengelolaannya diberikan kepada investor asing kepemilikannya tetap dikuasi pemerintah. “Jadi bukan ini swastanisasi,” ujar Bambang, Rabu (25/12) dilansir  kontan.

Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar menjelaskan sejumlah calon investor memang sudah melirik proyek di bidang usaha yang diperluas.

Namun, ia enggan menyebutkan siapa saja investor yang sudah menunjukan minatnya itu, dengan alasan belum saatnya dipublikasikan.

Mahendra juga bilang, di tahun 2014, dimana merupakan tahun Pemilihan Umum (Pemilu) memang tidak mudah untuk meyakinkan investor datang ke Indonesia.

Menurutnya, yang bisa dilakukan adalah pemerintah harus berkomitmen dengan segala janjinya untuk memperbaiki berbagai masalah, bukan hanya soal DNI saja tetapi kepastian berusaha.

Khusus untuk bidang usaha kebandarudaraan, pemerintah memang sebelumnya berniat membuka seluruhnya atau 100% untuk kepemilikan asing.

Baca juga:  Penerbangan Batam-Pekanbaru : Normal

Namun, hal itu tidak bisa dilakukan karena bertentangan dengan Undang-undang yang terkait dengan perhubungan. “Ini contoh kalau kita coba menunjukan soal kepastian hukum,” ujar Mahendra.

Mahendra mengingatkan Indonesia harus realistis melihat masing-masing sektor perdagangan yang dibuka untuk Daftar Negatif Investasi (DNI).

“Jangan melihat daftar itu kaku atau statis tapi lihat dinamikanya, dalam konteks menetapkan ada pembatasan kepemilikian asing yang tidak boleh lebih besar di PMDN  (Penanaman Modal Dalam Negeri),” ujar Mahendra.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian pada Selasa kemarin, ada lima kelompok yang direvisi. Pertama adalah revisi yang dilakukan untuk menjadikan bidang usaha lebih terbuka untuk penanaman modal asing (PMA).

Kemudian, revisi bidang usaha yang lebih terbatas kepemilikan sahamnya untuk PMA, harmonisasi penyederhanaan pengaturan kepemilikan saham asing. Juga ketentuan syarat bagi proyek kerja sama pemerintah-swasta (KPS) dan bidang usaha yang disesuaikan dengan UU atau peraturan lainnya.

Untuk proyek KPS bidang perhubungan, pemerintah menetapkan kepemilikan modal asing dalam sektor jasa kebandarudaraan bisa mencapai 49 persen. Kepemilikan saham tersebut berlaku baik proyek yang dalam rangka KPS maupun non-KPS.

Kepala BKPM Mahendra Siregar mengatakan, aturan mengenai kepemilikan asing bandara sebenarnya mempertegas  Undang-Undang Penerbangan. “Ini untuk memberikan kepastian hukum. Jadi, kita memang harus realistis melihat kondisi masing-masing di sektor dan kebutuhan nasional,” katanya. ktn, tmp

Sumber: http://www.surabayapost.co.id/?mnu=berita&act=view&id=3593245625f7caa6177011901f3bf500&jenis=e4da3b7fbbce2345d7772b0674a318d5

Previous articleTop 10 Must Have Travel Apps
Next articleRute Baru Menuju Bandara Soekarno-Hatta Rawan Penyamun