Pemerintah Akan Undang Asing Kelola Bandara

52

Setelah aturan daftar negatif investasi (DNI) diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) nanti, Kementerian Perhubungan akan segera menawarkan proyek pembangunan bandar udara (bandara) ke calon investor asing.

Aturan DNI sendiri, yang merupakan revisi atas Peraturan Presiden (Perpres) No 36 Tahun 2010, saat ini baru rampung dibahas pada tingkat menteri.

Menurut Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono, ada beberapa proyek bandara yang akan ditawarkan, di antaranya Bandara Kertajati di Majalengka, Jawa Barat, dan bandara baru di Yogyakarta. Untuk Bandara Kertajati, dikabarkan dibutuhkan dana hingga senilai 130 juta dollar AS atau sekitar Rp 12,2 triliun.

Bambang menjelaskan, bandara tersebut cocok untuk dibangun menggunakan mekanisme kerja sama pemerintah-swasta (KPS), di mana selama masa konsesi sesuai aturan DNI akan diberikan kesempatan kepada asing maksimal 49 persen.

Namun, ia belum bisa memastikan berapa lama masa konsesi untuk proyek tersebut. Sebab, semuanya tergantung kesepakatan yang nantinya dilakukan antara investor dan pemerintah. Bambang hanya menjelaskan, meskipun pengelolaannya diberikan kepada investor asing, kepemilikannya tetap dikuasai pemerintah.

“Jadi, ini bukan swastanisasi,” ujar Bambang, Rabu (25/12/2013). Sayang, Bambang tidak menyebutkan siapa calon investor yang tengah dibidik pemerintah.

Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar menjelaskan, sejumlah calon investor memang sudah melirik proyek di bidang usaha yang diperluas.

Namun, ia enggan menyebutkan siapa saja investor yang sudah menunjukkan minatnya itu dengan alasan belum saatnya dipublikasikan.

Mahendra juga mengatakan, pada 2014, yang merupakan tahun pemilihan umum (pemilu), memang tidak mudah untuk meyakinkan investor datang ke Indonesia.

Menurutnya, yang bisa dilakukan adalah pemerintah harus berkomitmen dengan segala janjinya untuk memperbaiki berbagai masalah, bukan soal DNI saja, melainkan juga kepastian berusaha.

Khusus untuk bidang usaha kebandarudaraan, pemerintah memang sebelumnya berniat membuka seluruhnya atau 100 persen untuk kepemilikan asing.

Namun, hal itu tidak bisa dilakukan karena bertentangan dengan undang-undang yang terkait dengan perhubungan. “Ini contoh kalau kita coba menunjukkan soal kepastian hukum,” ujar Mahendra. (Asep Munazat Zatnika)

Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2013/12/26/1707261/Pemerintah.Akan.Undang.Asing.Kelola.Bandara.

Previous articleJalan Masuk M1 Bandara Diberlakukan Buka Tutup
Next articleTerbang Malam Jadi Solusi Saat Ini