Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru terkait pemeriksaan barang elektronik penumpang yang akan dibawa ke dalam pesawat. Pemeriksaan HP dan laptop akan dilakukan menggunakan x-ray maupun secara manual.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Agus Santoso mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk meminimalisir penyamaran bom maupun benda berbahaya lainnya dalam bentuk alat elektronik. Agus memastikan masyarakat tetap dapat membawa laptop dan smartphone ke dalam pesawat.
“Kenapa harus diperiksa? Karena sekarang ini orang semakin pintar. Kita ingin memastikan tidak ada penyamaran bom dalam bentuk laptop.
Agus mengatakan, negara lain bahkan mewajibkan penumpang memasukkan alat elektronik ke dalam bagasi setelah dilakukan pemeriksaan. Di Indonesia, pemerintah memperbolehkan alat elektronik dibawa ke dalam pesawat dan bagasi dengan terlebih dahulu melewati pemeriksaan otoritas bandara.
Agus mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kenyamanan penumpang terpenuhi selama menggunakan jasa pelayanan bandara. Selain itu, keamanan penumpang merupakan prioritas otoritas bandara, airline dan stakeholder terkait ketika akan melakukan penerbangan.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, tidak ada larangan bagi penumpang untuk membawa barang elektronik seperti laptop atau hp (handphone) ke kabin pesawat. Hanya saja, dilakukan pemeriksaan yang lebih ketat, baik dengan x-Ray atau secara manual.
Jika dalam pemeriksaan menggunakan mesin x-ray tersebut masih membuat ragu operator, baru akan dilakukan pemeriksaan manual. Pemeriksaan barang elektronik secara manual yang akan dilakukan petugas adalah dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Calon penumpang/pemilik barang harus menghidupkan perangkat elektronik tersebut
2. Calon penumpang/Pemilik barang elektronik akan diminta mengoperasikan perangkat elektronik tersebut
3. Personel keamanan penerbangan akan mengawasi dan melihat hasil pemeriksaan dari perangkat tersebut.
Untuk itu, Kemenhub mengimbau masyarakat yang menggunakan jasa angkutan udara agar mengusahakan untuk tiba di bandara jauh lebih awal, karena kemungkinan pemeriksaan tersebut akan sedikit memakan waktu sehingga terjadi antrean.