Sudah hampir dua bulan pesawat AirAsia QZ8051 mengalami kecelakaan. Sampai saat ini para keluarga korban masih menunggu pencairan asuransi.
Awal bulan lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengumpulkan para perusahaan asuransi yang terkait untuk segera menyelesaikan pencairan kompensasi kepada keluarga korban. Waktu itu, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Firdaus Djaelani, memprediksi asuransi ini bisa cair akhir Januari.
Memasuki bulan Februari ternyata belum ada asuransi yang bisa cair. Proses pencairannya sekarang masuk tahap verifikasi ahli waris di pengadilan.
“Ada beberapa membutuhkan penetapan ahli waris oleh pengadilan. Cuma karena jumlah beneficiaries (ahli waris) bisa banyak, maka perlu waktu untuk konsolidasi dan legalitas hukum,” ujarnya ketika dihubungi, Rabu (4/2/2015).
Sesuai KM (Keputusan Menteri) penumpang pesawat berhak dapat Rp 1,25 miliar kalau meninggal atau cacat total, itu juga berlaku untuk AirAsia Surabaya-Singapura tersebut.
Kompensasi itu akan dibayar oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dan PT Asuransi Sinar Mas. Sebanyak 25 penumpang yang jadi korban kecelakaan pesawat ini ada yang mendapat tambahan santunan sebesar Rp 315-750 juta.
Para penumpang ini membeli asuransi tambahan selain yang diwajibkan pemerintah saat membeli tiket. yang bertugas untuk membayar adalah PT Asuransi Dayin Mitra.
Dayin Mitra telah menyediakan uang klaim asuransi untuk 10 korban masing-masing sebesar Rp 750 juta untuk asuransi perjalanan one way. Sementara sebanyak 15 orang akan dibayarkan klaim asuransi return sebesar masing-masing Rp 315 juta. Sehingga totalnya mencapai Rp 12,225 miliar.
Sementara Jiwasraya sudah memastikan, ada dua penumpang AirAsia QZ8501 yang tercatat membeli asuransinya. Masing-masing korban tersebut akan mendapatkan dana pertanggungan senilai di atas Rp 100 juta.
SUMBER