Per 1 Maret 2015 harga tiket pesawat akan lebih mahal dari biasanya sebab biaya Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax telah masuk dalam harga tiket. Menurut peraturan Dirjen perhubungan biaya pajak bandara akan sekalian dimasukkan dalam harga tiket sehingga menyebabkan tidak akan ada lagi pembayaran airport tax di bandara.
Sukirman, airport security department head bandara internasional Juanda menyampaikan bahwa aturan tersebut sesuai amanat peraturan direktur jenderal perhubungan nomor KP 12 tahun 2015. Tentang pembayaran airport tax yang dijadikan satu dengan tiket pesawat per Maret 2015 untuk semua maskapai penerbangan.
Sudah menyatu dengan tiket kewajiban menyetorkan airport tax kepada pengelola bandara kini menjadi tanggung jawab maskapai penerbangan. Airport tax yang dipungut oleh maskapai wajib disetorkan kepada operator bandara yang dikelola oleh BUMN, unit pelaksana teknis Kemenhub dan unit pelaksana teknis daerah.
“Kalau kita beli tiket pesawat sudah termasuk pembayaran airport tax jadi tidak perlu bayar airport tax lagi,” kata Sukirman, airport security department head bandara Juanda.
Sukirman menjelaskan untuk peraturan ini telah disosialisasikan kepada maskapai maskapai penerbangan yang ada di seluruh terminal internasional Juanda. Diharapkan dengan adanya peraturan ini akan memudahkan penumpang dalam mendapatkan pelayanan jasa dari pihak Angkasa Pura.