PT Angkasa Pura II (Persero) resmi menutup konter penjualan tiket di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, dan Bandara Kualanamu, Medan, mulai kemarin. Kendati begitu, Direktur Operasional dan Teknik AP II Djoko Murdjatmojo mengatakan calon penumpang masih bisa membeli tiket di bandara.
Pembelian tiket langsung itu masih bisa dilakukan di ruang pelayanan konsumen (customer service) setiap maskapai penerbangan yang dulunya merupakan loket tiket. “Tapi transaksinya nontunai,” ujarnya saat dihubungi, Minggu, 1 Maret 2015.
Menurut Djoko, penumpang masih bisa membeli tiket langsung melalui call center masing-masing maskapai atau secara online. Sebab, setiap maskapai telah menyiapkan sejumlah komputer dan pesawat telepon untuk keperluan calon penumpang. Cara pembayarannya bisa dengan kartu kredit atau debit di area bandara. “Sementara ini, maskapai menggunakan bekas ruang loket untuk keperluan customer service tersebut,” ucapnya.
Juru bicara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA), Pujobroto, menuturkan perseroan melayani penjualan via call center dan online di ruang pelayanan konsumen. Untuk pembelian melalui call center dilayani maksimal dua jam sebelum jadwal keberangkatan pesawat. Adapun pembelian lewat online maksimal empat jam sebelum jadwal keberangkatan. “Idealnya seperti itu,” katanya.
Menurut Pujo, karena loket di bandara sudah ditutup, Garuda kini membuka loket penjualan tiket di Hotel Sheraton, yang lokasinya dekat dengan Bandara Soekarno-Hatta. Garuda membuka delapan konter yang buka pukul 03.00-01.00 WIB setiap harinya dan melayani transaksi tunai.
PT Citilink Indonesia, anak usaha Garuda, juga membuka loket penjualan tiket langsung di dekat bandara. Juru bicara Citilink, Benny S. Butarbutar, menuturkan Citilink menyediakan loket tiket sementara di area PT Railink, tepat di depan Bandara Kualanamu, dan kantor penjualan di Hotel Grand Angkasa, Jalan Soetomo, Medan. Adapun di Bandara Soekarno-Hatta, Citilink menyediakan kantor penjualan di SwissBell Hotel. “Yang di Halim Perdanakusuma, loket kami juga dekat bandara,” ucapnya.
Awal Februari lalu, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.209/I/16PHB.2014 tentang Peningkatan Pelayanan Publik di Bandar Udara Seluruh Indonesia. Salah satu instruksinya, menghapus loket penjualan tiket di bandara. Menurut Jonan, kebijakan itu merupakan salah satu upaya menghapus praktek percaloan. Dia memberi toleransi tiga bulan buat pengelola bandara guna melaksanakan kebijakannya.