Peristiwa penamparan oleh seorang yang diduga istri Jenderal Poilsi terhadap petugas Bandara di Manado karena tak mau melepas jam tangannya untuk dimasukkan ke X-Ray terjadi pada Rabu lalu. Untuk diketahui prosedur yang mengharuskan calon penumpang untuk melakukan check point barang-barang bawaannya.
Dalam Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tahun 2010 tentang tata cara keamanan penumpang, personel pesawat udara, dan barang bawaan yang diangkut harus melalui dua security check point.
Pertama, penumpang harus melakukan pemeriksaan sebelum melakukan check-in dan kedua sebelum melakukan boarding.
Melalui peraturan tersebut tertulis setiap penumpang, personel udara dan orang perorangan wajib melepas jaket, ikat pinggang, jam tangan, dan mengeluarkan semua barang yang mengandung unsur logam dan meletakkan ke dalam wadah (tray) yang disediakan dan diperiksa melalui mesin x-ray.
Peraturan tersebut adalah SKEP/2765/XII/2010 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara, dan Barang Bawaan yang Diangkut dengan Pesawat Udara dan Orang Perseorangan. Ada beberapa tahap penumpang melakukan pengecekan logam. Pertama saat masuk area check-in hanya mencopot jaket dan topi. Lalu kedua menjadi lebih ketat dimana semua benda logam harus dilepas.
Benda berbahan logam harus dilepas untuk memperlancar semua proses pemeriksaan dalam keselamatan dan keamanan dalam penerbangan. Tujuannya untuk menjamin pengguna jasa yang akan masuk ke dalam pesawat. “Tujuannya adalah menjamin keselamatan dan keamaan pengguna jasa yang nantinya masuk ke dalam pesawat. Tempat parkir pesawat itu sisi udara kawasan operasi penerbangan, jadi kita harus melewati security check berlapis,
Sedangkan tugas personel keamanan bandara juga diatur dalam peraturan SKEP/2765/XII/2010 pasal 23 ayat b, dimana petugas mengatur, memeriksa dan mengarahkan serta memastikan mantel, jaket, topi, ikat pinggang, ponsel, jam tangan, kunci dan barang-barang yang mengandung unsur logam diperiksa melalui x-ray.