Imigrasi Indonesia Terapkan Aplikasi Antrian Paspor Online Untuk Meningkatkan Layanan

116

Untuk meningkatkan kualitas layanan paspor, Imigrasi melakukan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Menerapkan Aplikasi berbasis android yang menjadi inovasi Imigrasi, Kementerrian Hukum dan Ham, diberi nama   aplikasi Antrian Paspor online, yang memberikan kemudahan kepada pemohon paspor sehingga tidak perlu melakukan antrian secara langsung di Kantor Imigrasi;
  2. Menerapkan Aplikasi WhatsApp Gateway Service (WAGS) menjadi inovasi yang akan menjadi jembatan komunikasi antara petugas imigrasi dengan pemohon paspor terkait dengan proses penerbitan paspor, utamanya pemberitahuan kepada pemohon bahwa paspor telah selesai;
  3. Imigrasi juga memberikan kemudahan prosedur dan persyaratan penggantian paspor yang merupakan kebijakan untuk memangkas birokrasi agar efektif dan efisien. Tujuannya adalah menyederhanakan tahapan birokrasi dalam penerbitan paspor melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), dengan hanya mensyaratkan KTP dan paspor lama. Penggantian paspor diselesaikan dalam jangka waktu 1 (satu) hari sejak dilakukan pembayaran.

Inovasi ini diimplementaskan melalui ujicoba yang telah dilaksanakan sejak tanggal 16 Mei 2017 di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan. Kedepannya setelah melalui evaluasi maka akan dikembangkan secara bertahap di beberapa kantor Imigrasi dan kemudian di seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia. Dengan inovasi ini masyarakat pemohon paspor mendapatkan kenyamanan dan kemudahan pelayanan Keimigrasian terkait dengan antrian.

Aplikasi terbaru dari Imigrasi bisa di download lewat playstore dengan keyword “antrian Paspor” atau klik link berikut https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.imigrasi

Baca juga:  Presiden Jokowi Resmikan Bandara Silangit
Previous articleKawah Gunung Ijen Tempat Melihat Blue Fire di Indonesia
Next articleMumbai Dekat dengan Indonesia Dibuka Rute Penerbangan Baru