Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan segera memberikan hal pengelolaan tujuh bandara Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Dirjen Perhubungan Udara kepada PT Angkasa Pura II (Persero). Keputusan ini berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Menteri Perhubungan dan Menteri BUMN terkait Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Aset Bandara UPBU NON BLU dan Kerja Sama Operasi (KSO) Aset UPBU BLU pada 15 Januari 2018.
“Dengan demikian, kita mendapat beberapa manfaat. Diantaranya dapat menghemat pengeluaran dari sumber APBN. Selain itu pelimpahan operasional kepada operator bandara dalam hal ini PT Angkasa Pura II dapat memberikan dampak yang baik bagi pelayanan kepada pengguna jasa bandara seperti penumpang, maskapai, tenant di terminal, dan sebagainya,” jelas Budi Karya Sumadi dalam keterangan pers dalam situs resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Rabu (17/1/2018).
Proposal tujuh rencana kerjasama KSO dan KSO yang diajukan PT AP II tersebut harus tuntas selama dua bulan dari sekarang. Adapun tujuh bandara UPBU yang akan dikerjasamakan tersebut diantaranya, tiga bandara dengan pola Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) dan empat bandara dengan pola Kerja Sama Operasi (KSO).
Untuk tiga bandara KSP terdiri dari Bandara Maimun Saleh Sabang, Bandara F.L Tobing Sibolga, dan Bandara Tjilik Riwut Palangkaraya. Sedangkan empat bandara KSO adalah Bandara Fatmawati Bengkulu, Bandara Raden Inten II Lampung, Bandara HAS Hanandjoeddin Belitung, dan Bandara Sentani Jayapura.
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso menambahkan bahwa Dirjen Perhubungan Udara sudah mempersiapkan bandara-bandara yang akan dikerjasamakan baik dari sisi udara maupun darat sesuai aturan penerbangan yang berlaku.
“Kami telah menugaskan Direktorat Bandar Udara dan Direktorat Keamanan Penerbangan untuk mempersiapkan dan mendukung agar bandara tersebut siap untuk dikerjasamakan dan dapat memberi manfaat yang lebih baik kepada semua pihak secara berkelanjutan,” ujar Agus Santoso.
Kerjasama KSO dan KSP ini mengacu kepada UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan terutama pasal 232 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara.
Kerjasama KSP adalah Kerjasama untuk mendapatkan revenue stream Jasa Kebandarudaraan (aero) dan Jasa Terkait Bandar Udara (non aero). Sedangkan KSO adalah kerjasama untuk mendapatkan revenue stream non aero saja.
Jasa Kebandarudaraan (aero) meliputi pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan Pesawat Udara; Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara; Pelayanan Jasa Kargo dan Pos Pesawat Udara; Jasa Penyediaan tempat pelaporan keberangkatan (Check-in Counter); dan Pelayanan garbarata (aviobridge).
Pelayanan jasa aero ini dapat diinvestasikan oleh mitra namun pengelolaan tetap dilaksanakan oleh UPBU BLU dengan kompensasi kepada mitra diberikan hak pengelolaan pada area komersil (Jasa Terkait). UPBU BLU tetap bertanggung jawab terhadap pengelolaan jasa kebandarudaraan. Tarif atas pelayanan jasa kebandarudaraan ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
Sedangkan Jasa terkait Bandar Udara (non aero) terdiri dari : Penyediaan hanggar pesawat udara; Penyediaan Perbengkelan pesawat udara; Penyediaan Pergudangan; Penunjang kegiatan pelayanan penumpang dan barang, seperti : toko dan restoran, parkir kendaraan, hotel,dll ; serta yang bisa memberikan nilai tambah, seperti : fasilitas tempat bermain, perkantoran, periklanan,dll.
Untuk jasa terkait Bandar Udara (non aero) ini dapat dikerjasamakan dengan ataupun tanpa investasi. Tarif atas pelayanan jasa terkait Bandar Udara ditetapkan Direktur BLU bersama Mitra.