Tiga Tahun Sekali Izin Usaha Maskapai Akan Dievaluasi

63

Kementrian Perhubungan yang dikepalai Ignasius Jonan akan merencanakan untuk mengevaluasi perihal izin usaha maskpai setiap tiga tahun sekali. Rencana ini sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor PM 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Julius Adravida Barata mengatakan maskapai melampirkan berkas permohonan tertulis secara lengkap untuk memperoleh izin usaha. “Di poin G pasal 4 disebutkan bahwa pemohon (maskapai) melampirkan juga rencana bisnis untuk minimal lima tahun ke depan,” kata Barata di Jakarta, Jumat, 6 Maret 2015

Pemberian atau penolakan atas permohonan izin usaha oleh Menteri diberikan dalam jangka waktu 60 hari kerja setelah berkas permohonan diterima secara lengkap. Pada Pasal 8 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara disebutkan bahwa pemberian izin dilakukan untuk penerbangan berjadwal, dilampirkan pula rute penerbangan sesuai rencana bisnis yang disetujui.

“Menteri melakukan evaluasi terhadap rute termuat dalam lampiran izin usaha sekurang-kurangnya satu kali dalam lima tahun,” kata Barata.

Tak hanya itu, dalam PM tersebut, Barata melanjutkan, disebutkan pada pasal 10 bahwa izin usaha angkutan udara dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain sebelum melakukan kegiatan tersebut secara nyata dengan mengoperasikan sesuai izin usaha yang diberikan. Maskapai juga harus mendapatkan izin terlebih dulu jika ingin mengubah nama perusahaan.

 

Sumber

Sumber Gambar

Baca juga:  Menarik, Lereng Merapi Segera Dikembangkan Jadi Wisata Alam Edukasi
Previous articleTelinga Berdengung Saat di Pesawat Terbang? Begini Cara Mengatasinya
Next articleTuris Rusia Inginkan Adanya Penerbangan Langsung ke Bali