Sinar Laser Kerap Ganggu Penerbangan Nasional

32

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayaan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau AirNav Indonesia melaporkan adanya gangguan sinar laser yang kerap terjadi pada pilot maskapai penerbangan nasional.

Menurut Corporate Secretary AirNav Indonesia Ari Suryadharma, gangguan laser tersebut terjadi di beberapa kota di Indonesia seperti, Batam, Denpasar, Yogyakarta, dan Jakarta. Ari mengungkapkan biasanya penggunaan laser ditembakkan langsung ke pesawat saat hendak mendarat ataupun terbang. AirNav pun langsung berkoordinasi dengan otoritas bandara setempat.

“Biasanya Otoritas Bandara langsung berkoordinasi dengan kepolisian,” jelas Ari seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (21/3)

Di Indonesia sendiri penggunaan laser yang dapat membahayakan penerbangan diatur dalam Undang Undang pasal 210 nomor 1 tahun 2019 tentang penerbangan, setiap orang dilarang membuat halangan (obstacle) yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan. Tidak hanya di Indonesia, persoalan sinar laser sendiri kerap terjadi di berbagai negara.

“Kami sendiri terus mengedukasi masyarakat agar ikut serta dalam mewujudkan keamanan dan keselamatan penerbangan, yakni agar tidak melakukan aktivitas yang mengganggu penerbangan,” tambah Ari.

Previous articlePelaku Bunuh Diri di Bandara Kualanamu Diduga TKI di Hong Kong
Next articleMegah dan Modern, Bandara Domine Eduard Osok Sorong Selesai Dipoles