Emergency Exit Seat

3470

Di dalam dunia penerbangan kita sering mendengar istilah emergency exit seat, yaitu deretan tempat duduk di dalam pesawat yang mempunyai akses langsung menuju jalur keluar pesawat.

Emergency exit diperlukan bagi para penumpang dan awak pesawat untuk melakukan evakuasi di dalam kondisi darurat. Penumpang yang duduk di deretan kursi tersebut memegang peranan penting untuk dapat diminta membantu awak pesawat melakukan evakuasi di dalam kondisi darurat.

Secara prosedur, maskapai penerbangan mengharuskan penumpang yang duduk di emergency exit seat bersedia untuk menjalankan peran tersebut.

Keuntungan yang didapat oleh pe­numpang dengan duduk di emergency exit seat adalah ruang untuk kaki yang lebih luas dibandingkan dengan deretan kursi lain di dalam pesawat yang tentu saja dapat menjadi kenyamanan pada saat terbang khususnya untuk penerbangan jarak jauh. Beberapa maskapai penerbangan bahkan menjadikan deretan kursi ini sebagai “kursi khusus” yang dapat dipesan oleh penumpang dengan biaya tambahan, yang tentunya dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku mengenai persyaratan atau kriteria penumpang untuk duduk di emergency exit seat.

Mengacu kepada CASR 121.585 dan UU No.1 Tahun 2009 tentang penerbangan, deretan emergency exit seat tidak diperkenankan untuk ditempati bagi: penumpang berusia kurang dari 15 tahun, orang dewasa yang membawa bayi/anak, ibu hamil, serta penumpang yang mempunyai keterbatasan gerak, pendengaran, penglihatan, termasuk penumpang obesitas/oversized (height & weight) dan penumpang lansia (usia lanjut).

Sebelum pesawat lepas landas, awak kabin akan memberikan safety briefing kepada penumpang yang duduk di deretan emergency exit seat mengenai hal-hal yang harus dilakukan di dalam kondisi darurat. Selain itu awak kabin akan memastikan bahwa terdapat Emergency Exit Seat Safety Card Supplement dan Passenger Safety Information Card untuk setiap emergency exit seat. Hal ini dilakukan agar penumpang yang duduk di emergency exit seat dapat menjalankan perannya untuk membantu awak kabin dalam kondisi darurat.

Emergency exit hanya akan digunakan di dalam kondisi darurat, yang tentu saja kondisi tersebut sangat tidak diharapkan terjadi. Peran penumpang yang duduk di emergency exit seat sa­ngatlah penting dalam kondisi darurat. Oleh karena itu, pelaksanaan aturan mengenai persyaratan penumpang untuk duduk di emergency exit seat harus dilaksanakan secara konsisten, demi alasan keselamatan penerbangan.

Penumpang dihimbau untuk me­ngambil peranan secara aktif, dengan melaporkan kepada petugas darat pada saat check-in atau awak kabin jika tidak memenuhi persayaratan untuk duduk di emergency exit seat, sehingga tempat duduk tersebut akan diberikan kepada orang yang tepat sesuai de­ngan aturan yang berlaku. Keselamatan penerbangan adalah tanggungjawab semua pihak.

Sumber

Previous articleLarangan Masuk ke Cockpit Selama Penerbangan
Next articleTrik Memilih Asuransi Perjalanan yang Tepat