JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan biaya tuslah atau tambahan (surcharge) dalam tarif angkutan penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, yang berlaku mulai hari ini
Seperti dilansir dari laman Setkab, Rabu (26/2/2014), perhitungan biaya tambahan tersebut besarnya ditentukan berdasarkan jarak tempuh. Biaya tambahan dikenakan kepada penumpang tipe jet kelas ekonomi angkutan berjadwal.
Adapun untuk biaya tambahan minimal sebesar Rp60.000 dikenakan kepada penumpang pesawat tipe menempuh perjalanan sampai dengan 664 kilometer (km). Sedangkan penumpang pesawat propeler sampai dengan jarak 348 km dikenakan biaya tambahan Rp50.000.
Sebagai contoh dalam lampiran Permenhub Ni PM2 2014 itu disebutkan besaran biaya tambahan bagi penumpang kelas ekonomi pesawat jenis jet untuk rute Ambon-Denpasar Rp129.000, Balikpapan-Jakarta Rp113.000, Banda Aceh-Jakarta Rp163.000, Biak-Jakarta Rp310.000, Biak-Surabaya Rp221.000, Jakarta-Jayapura Rp359.000, Jakarta-Surabaya Rp67.000, Jakarta-Medan Rp122.000 dan Jakarta-Makassar Rp120.000.
Sedangkan untuk tipe pesawat jenis porpeller rute Ambon-Jakarta Rp309.000, Banda Aceh-Batam Rp132.000, Bandung-Denpasar Rp109.000, Banjarmasin-Jakarta Rp122.000, Batam-Surabaya Rp167.000, Biak-Makassar Rp238.000, Denpasar-Manado Rp 197.000, Jakarta-Pekanbaru Rp124.000 dan Jayapura-Sorong Rp131.000. (rzk)