JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan kenaikan biaya atau tarif kepada penumpang pesawat kelas ekonomi dalam negeri. Adapun keniakan tersebut mulai berlaku hari ini.
Dalam Permen yang ditandatangani Menteri Perhubungan EE. Mangindaan pada 10 Februari 2014 itu disebutkan, biaya tambahan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi adalah biaya yang dikeluarkan oleh badan usaha angkutan udara diluar perhitungan penetapan tarif jarak yang dibebankan kepada penumpang.
Perhitungan biaya tambahan tersebut besarnya ditentukan berdasarkan jarak tempuh. Untuk biaya tambahan minimal sebesar Rp60.000 dikenakan kepada penumpang pesawat tipe jet kelas ekonomi angkutan berjadwal yang menempuh perjalanan sampai dengan 664 kilometer (km). Adapun untuk penumpang pesawat propeler sampai dengan jarak 348 km dikenakan biaya tambahan Rp50.000.
Seperti dilansir dari situs Setkab, Rabu (26/2/2014), selanjutnya, besaran biaya tambahan untuk perjalanan pesawat tipe jet kelas ekonomi ditentukan dengan rumus, Jarak rute dibagi 664 km dikali Rp60.000 dikali 0,95. Sedangkan untuk penumpang kelas ekonomi pesawat tipe propeller menggunakan rumus Jarak rute dibagi 348 km dikali Rp50.000 dikali 0.90.
“Perhitungan biaya tambahan sebagaimana dimaksud belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPn),”bunyi Pasal 2 Ayat 3 Permenhub itu.
Pemberlakuan biaya tambahan ini akan dilakukan setiap tiga bulan, atau apabila terjadi perubahan peningkatan atau penurunan signifikan terhadap biaya operasi pesawat udara.
“Dalam hal setelah dilakukan evaluasi terdapat penurunan nilai kurs rupiah terhadap dolar, maka Peraturan Menteri ini dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,”bunyi Pasal 4 Ayat (2) Permen tersebut.
“Peraturan ini mulai berlaku 14 hari sejak tanggal diundangkan,” bunyi Permenhub yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin pada 12 Februari 2014 itu. (rzk)
Sumber: http://economy.okezone.com/read/2014/02/26/320/946621/hari-ini-harga-tiket-pesawat-ekonomi-naik