Bawa Barang Pinjaman Dari Luar Negeri Tidak Kena Bea Masuk

69
ilustrasi: Penumpang pesawat diperiksa oleh petugas keamanan bandara

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akan memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang akan kembali ke tanah air khususnya soal barang bawaan.

Jika masyarakat kedapatan membawa barang-barang yang digunakan sementara di Indonesia atau barang pinjaman, bea masuk tidak diberlakukan. Jelas, Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea dan Cukai, Deni Surjantoro.

Untuk barang dari luar negeri yang sifatnya sementara digunakan dan akan dikembalikan ke luar Indonesia bebas dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Caranya bisa didaftarkan sesuai ketentuan yang berlaku pada saat tiba di tanah air.

Sedangkan untuk masyarakat atau pengrajin yang akan mengikuti pameran di luar negeri. Deni menyebutkan, seluruh barang bawaannya bisa didaftarkan terlebih dahulu kepada petugas bandara untuk mengurus dokumen Surat Pemberitahuan Mengeluarkan Barang (SPMB).

Baca juga:  Misteri Pipa Bocor di Bandara Soekarno Hatta Terungkap
Previous articleBus Bandara Tersedia di Pondok Indah Mall
Next articleIni Aturan Baru Tentang Barang Bawaan dari Luar Negeri