Ini Aturan Baru Tentang Barang Bawaan dari Luar Negeri

232

Bagi airporters yang ingin pergi liburan ke luar negeri dan mau bawa oleh-oleh, ada kabar gembira dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Pihak Bea Cukai telah mengubah batas biaya untuk barang impor penumpang yang tadinya US$ 250/orang menjadi US$ 500/orang.

Aturan baru tersebut tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.

Tentunya dengan adanya aturan baru ini membuat masyarakat Indonesia yang pergi ke luar negeri bebas membawa barang jenis apapun untuk dijadikan oleh-oleh. Tetapi, jika barang yang dibawa melebihi total dari batas maksimal yang ditentukan akan dikenakan bea masuk 10% dari selisih kelebihan biaya per orang.

Misalnya, total barang atau oleh-oleh dari luar negeri mencapai US$ 1.500 maka yang terbebas bea masuk hanya US$ 500, sedangkan sisanya US$ 1.000 terkena tarif bea masuk sebesar 10%.

Baca juga:  Lovina Festival Tahun Ini Angkat Ciri Khas Bali Utara
Previous articleBawa Barang Pinjaman Dari Luar Negeri Tidak Kena Bea Masuk
Next articleLiburan Nyaman Saat Long Weekend Dengan Tips Ini