Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tengah menyusun aturan operasional tentang tata cara kepemilikan pesawat sesuai amanah UU No 1/2009 tentang penerbangan serta Permenhub No 41/2015 angkutan niaga yang harus dipenuhi sesuai tenggat waktu 30 Juni 2015.
Informasi yang dihimpun, dalam draft yang tengah disusun oleh tim Direktorat Angkutan Udara dan Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub akan berbentuk Keputusan Dirjen Perhubungan Udara. Dalam aturan itu, kepemilikan pesawat bisa dilakukan dengan tiga cara yakni pertama menunjukkan bukti pembelian pesawat atau bill of sales.
Cara berikutnya, adalah melakukan hibah pesawat dari maskapai yang memiliki kelebihan pesawat terbang kepada maskapai lain. Untuk meyakinkan pihak regulator, maskapai penerima hibah pesawat wajib menunjukkan bukti hibah yang telah disahkan oleh pengadilan.
Selanjutnya, cara kepemilikan terakhir menggunakan metode beli mengangsur atau purchase to installment antara produsen pesawat dengan maskapai atau antara maskapai dengan maskapai. Kemenhub, dalam aturan itu, menuntut bukti beli mengangsur yakni jaminan dari pihak penjual bahwa pesawat itu akan dibeli dengan cara mengangsur.
Sementara itu, mengenai penguasaan armada, dalam draft itu ada dua cara yang mengatur perihal penyewaan pesawat yakni dengan cara penyewaan biasa dan akan dikembalikan setelah kontrak sewa berakhir, serta penyewaan untuk membeli atau lease to purchase.
Kabag Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Kemenhub Hemi Pamuraharjo membenarkan pihaknya tengah menyusun Peraturan Dirjen Perhubungan Udara itu dan akan diselesaikan dalam waktu dekat. Menurutnya, aturan itu masih belum final sehingga tidak tertutup kemungkinan bisa mengalami berbagai perubahan.
“Karena belum final, saya belum berani menginformasikan. Tapi secepatnya akan kami selesaikan karena aturan ini akan menjadi petunjuk operasional bagi operator penerbangan,” terangnya, Minggu (19/4/2015).