Berikut Airport.id rangkum istilah nama-nama penumpang pesawat yang perlu diketahui:
1VIP = Very Important Persons
Penumpang VIP adalah penumpang yang kedudukannya atau jabatannya dalam suatu pemerintahan menyebabkan penumpang tersebut harus mendapat penanganan secara khusus (dalam hal ini prioritas/ istimewa). Contohnya adalah kepala pemerintahan, kepala negara, raja, ratu, presiden, perdana menteri, kanselir, menteri, gubernur, duta besar, panglima angkatan bersenjata, kepala kepolisian, ketua MPR/DPR dalam perjalanan tugas/ dinas, dan sejenisnya. Penumpang VIP beserta rombongan harus mendapat tempat duduk dibarisan terdepan. Mereka boarding belakangan (setelah penumpang yang lain sudah naik), dan di tempat tujuan turun lebih dahulu. Biasanya penanganan penumpang VIP dilakukan dengan kerjasama yang baik antara pihak protokoler dengan pihak ground staff.
2CIP = Commercial Important Persons
Yang dimaksud penumpang CIP adalah pejabat penting dalam suatu perusahaan besar dan terkenal seperti direktur utama atau para direksi lainnya. Contoh Presiden Abjad Internasional, ia perlu pelayanan khusus karena ia selalu naik kelas utama, diharapkan ia akan menyuruh anak buahnya untuk berpergian naik pesawat dan perusahaan penerbangan tersebut. Diharapkan pula ia akan selalu mengirimkan barang/ produknya dengan pesawat dan perusahaan tersebut. Penanganan CIP pada dasarnya mengikuti pola penanganan VIP.
Note : Dalam perkembangannya, beberapa penumpang berikut dapat dikelompokkan ke dalam VIP/CIP, yaitu artis terkenal, atlet terkenal, ilmuwan ternama (misalnya pemenang hadiah nobel), rohaniawan terkenal, aktivis ternama, dan lain-lain.
3INFANT & CHILDREN = Bayi dan Anak-anak
Batas umur bayi (INF) ialah sejak ia lahir sampai dengan berusia 2 tahun (24 months). Tempat duduk bayi biasanya satu kursi dengan ibunya (dipangku) dan pembayaran tiket pesawat 10% dari tarif normal penumpang dewasa. Lewat dari dua tahun sampai dengan 10 tahun dikategorikan penumpang anak-anak (CHD). Ketentuan ini berlaku untuk penerbangan domestik. Sementara untuk penerbangan internasional, ketentuannya adalah berusia antara 2-12 tahun. Penumpang anak-anak mendapat kursi dengan membayar tiket sebesar 50% dari tarif normal penumpang biasa. Seorang anak yang genap berusia 12 tahun pada hari keberangkatan, dikenakan biaya penuh sesuai dengan tarif penumpang dewasa. Ukuran usia tersebut berdasarkan pada data autentik tanggal lahir anak tersebut yang tercantum didalam paspor. Bayi yang berumur antara 1-2 tahun dapat diangkut oleah dokter perusahaan penerbangan/ ground handling company.
Bayi berumur antara 1-2 tahun dapat diangkut seusai dengan peraturan yang berlaku. Bagi bayi yang berumur 9 bulan dapat menggunakan keranjang baby basket. Untuk pemakaian baby cottage atau babby cradle penumpang dapat mengajukannya pada saat reservasi. Tersedia atau tidaknya baby cradle tergantung pada persediaan di dalam pesawat yang bersangkutan yang dibatasi sampai dengan maksimal 3 buah. Makanan khusus bayi pun dapat diberikan melalui prosedur pemesanan di muka (rservasi).
Untuk beberapa negara tertentu dan rute penerbangan tertentu, bayi tidak dikenakan biaya, maksudnya bayi dapat terbang dengan Cuma-Cuma atau gratis, selama bayi tersebut ikut bersama orang tuanya.
4UNACCOMPANIED MINOR (UM) = Anak Kecil Berpergian Sendirian (Tanpa Pendamping)
Pembatasan umur antara 2-12 tahun adalah untuk penumpang anak-anak pada umumnya mereka yang berpergian/ naik pesawat bersama orang tuanya/ orang dewasa lainnya. Untuk anak-anak berusia 7-12 tahun dan tiak ditemani oleh orangtuanya/ saudaranya atau penumpang lain yang sudah berusia 18 tahun, dikategorikan sebagai anak-anak yang berpergian sendiri tanpa pendamping, dikenal dengan istilah unaccompanied minor disingkat UM. Anak usia dibawah 7 tahun harus ada pendampingnya/ orang tuanya. Pembatasan umur untuk mengklasifikasikan UM ini bisa saja berbeda antara satu airlines dengan airlines lainnya.
Ada dua sistem penanganan untuk UM, yaitu mengunakan jasa pengawalan/ pendamping escort service dan tanpa pengawalan/ pendampingan. Escort service adalah jasa pengawalan yang disediakan oleh perusahaan penerbangan bagi anak-anak yang berpergian sendiri. Petugas escort service terdiri dari cabin crew dari perusahaan penerbangan yanag bersangkutan. Tarif pengawalan untuk penanganan UM yang ditentukan oleh satu perusahaan penerbangan dapat berbeda dengan perusahaan penerbangan yang lainnya meskipun prinsip penanganan di bandar udaranya adalah sama. Beberapa perusahaan penerbangan, misalnya menetapkan bahwa anak yang terbang dengan bantuan jasa escort service atau lady escort akan dikenakan biaya sebesar tarif dewasa, dengan perhitungan berikut. UM membayar 50% dari tarif dewasa sekali jalan dan cabin crew sebagai pengawal memperoleh tarif industrial discount sebesar 25% dan tarif pulang pergi.
5WHEEL CHAIR PAX = Penumpang yang Memerlukan Kursi Roda
Penumpang wheel chair pax adalah penumpang yang karena kondisi kesehatan/ keadaan fisiknya memerlukan kursi roda untuk menuju ke pesawat atau sebaliknya. Permintaan kursi roda ini dapat dibagi dalam tiga kategori berikut :
- Penumpang dapat naik dan turun sendiri serta bergerak ke/ dari tempat duduk. Dalam hal ini dari gedung terminal ke pesawat dan sebaliknya penumpang akan memakai kursi roda. Penumpang seperti ini dikenal dengan istilah WCHC (penumpang memerlukan kursi roda sewaktu di dalam cabin)
- Penumpang tidak dapat naik dan turun dari pesawat sendiri, tetapi dapat berjalan kaki dari tempat duduk sendiri, dengan sangat sulit dan pelan-pelan. Penumpang seperti ini dikenal dengan isitlah WCHS (penumpang tidak bisa naik-turun pesawat menggunakan tangga atau step).
- Penumpang tidak dapat naik dan uturn pesawat sendiri ke/ dari tempat duduknya, dan tidak bisa berjalan agak jauh, misalnya di ramp. Penumpang seperti ini dikenal dengan sebutan WCHR.
Untuk poin 2 dan 3 penumpang harus disediakan kursi roda dari petugas pembantu bandara keberangkatan dan bandara tujuan. Bila tidak ada yang mengantar dan menjemput, dapat diminta bantuan cabin crew atau ground staff dan lain-lain.
6STRETCHER CASE PASSENGER = Penumpang yang Ditandu
Penumpang ini kondisi fisik dan mentalnya memerlukan tandu alat bantu untuk memudahkan penumpang naik pesawat/ berada di dalam pesawat. Pengangkutan penumpang sakit ini harus melalui proses penanganan standar yang disebut medical case disingkat MEDA. Untuk kepentingan ini, maka perusahaan penerbangan harus menyediakan peralatan tersebut dan untuk memudahkan koordinasi, penyediaan alat tandu sebelumnya harus dilakukan terlebih dahulu. Permintaan tandu harus diajukan pada waktu membuat rservasi yang hendaknya jauh hari sebelumnya. Permintaan ini akan diteruskan kepada bagian-bagian lain yang terkait dengan pengurusannya. Untuk pembayaran, sebagian airline mengenakan biaya normal 100%. Sementara itu, beberapa airline yang lain ada yang menetapkan biaya tambahan yang besarnya bervariasi.
7PREGNANT WOMAN = Penumpang Wanita Hamil
Wanita hamil yang usia kehamilannya sekitar 32 minggu (8 bulan) tidak dapat diterima untuk diangkut oleh pesawat. Namun, jika keadaan memaksa, hal tersebut dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Ada surat keterangan dokter yang merawatnya dan diketahui oleh dokter perusahaan;
- Menandatangani form of identity
Untuk Wanita hamil diusahakan tidak terbang terlalu lama, maksimal 4 jam. Bila perjalanan lebih dari jam hendaknya dibagi pada penerbangan lain dengan maksimal 4 jam perjalanan sehingga tidak melelahkan yang bersangkutan.
8BLIND PASSENGER = Penumpang Buta
Penumpang buta harus diserahkan oleh pengantar kepada petugas airline di check ini counter airport. Jika pengantar tidak ikut serta, petugas stasiun harus mendampingi penumpang buta tersebut sampai naik ke pesawat. Di stasiun tujuan, ground staff harus membantu penumpang turun dan menyelesaikan bagasinya. Bila ada penjemput, serahkan penumpang tersebut kepada yang bersangkutan dan bilatidak ada penemput, berilah bantuan sampai di alamat yang dituju. Untuk penumpang buta yang membawa anjing, anjing tersebut harus dimasukkan ke dalam cargo compartment. Namun, jika penumpang tersebut mengharapkan anjingnya ikut bersamanya ke dalam kabin pesawat, harus dipenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Anjing harus memakai brongsong (penutup mulut dari besi)
- Anjing tidak boleh duduk ditempat duduk penumpang.
- Anjing diberi alas dengan bahan yang dapat menyerap air dan kotoran
- Anjing tidak akan mengganggu atau membahayakan penumpang lain di dalam pesawat
- Anjing dipastikan dala kondisi sehat
- Semua peraturan pemerintah untuk membawa anjing harus ditaati
- Hanya satu anjing penuntun orang buta yang diperkenankan untuk setiap penerbangan.
- Penumpang buta yang membawa aning penuntun harus diberangkatkan naik ke pesawat lebih dulu dari penumpang lainnya.
9OBESITAS PASSENGER = Penumpang Gemuk
Penumpang dengan ukuran badan/ fisiknya sangat gemuk/ besar, seperti atlet gulat tradisional jepang; Sumo dan lain-lain, harus mendapatkan penanganan khusus. Untuk penumpang dengan ukuran fisik seperti itu perlu disediakan kursi yang lebih dari penumpang biasa/ normal, yaitu dua kursi sekaligus dan ditempatkan dibarisan depan atau belakang serta dengan gang/row. Hal itu dimaksudkan untuk memudahkan penumpang tersebut masuk dan keluar dari kursi/ barisannya sehingga tidak menggangu penumpang lainnya.
Penumpang semacam ini tetap membayar 100%, meskipun ada beberapa airline yang mempunyai aturan lain, yaitu membayar dua kursi (2X lipat) atau kena biaya tambahan 50%.
10INADMISSIBLE PASSENGER (INAD) = Penumpang yang Ditolak Masuk ke Suatu Negara
Inadmissible passenger adalah seorang penumpang yang ditolak masuk suatu negara karena tidak memenuhi persyaratan negara tersebut (kena “cekal” atau cegah dan tangkal, misalnya). Beberapa sebab mengapa ia ditolak masuk ke suatu negara antara lain :
- Dokumen perjalanan tidak lengkap (paspor habis masa berlakunya, tidak ada visa, paspor palsu, dan lain-lain.)
- Terkena daftar hitam/ black list seperti teroris, kriminal, pembawa penyakit berbahaya dan menular;
- Alasan politik
Penumpang seperti ini akan ditolak ketika mendarat berada di airport dan harus meninggalkan negara tersebut menuju ke stasiun/ negara tujuan selanjutnya atau kembali ke negara dari mana ia berangkat terakhir.
11DEPORTEE PASSENGER = Penumpang yang Diusir dari Suatu Negara
Deportee passenger adalah penumpang yang telah diizinkan masuk suatu negara, tetapi karena perbuatannya dan tingkah lakunya, oleh negara tersebut di-persona non grata-kan dan harus meninggalkan negara tersebut secepat mungkin. Contoh kasus ini antara lain staf kedutaan, konsulat atau atase negara yang bermasalah (urusan politik: membuat onar, melakukan tindakan kriminal, menjelekkan negara tersebut, dan lain-lain yang melawan hukum) atau menyalahgunakan visa untuk tuuan wisata dipergunakan untuk bekerja. Deportee passenger bisa berangkat sendiri atau dikawal oleh petugas negara. Bila deportee pax check in sendiri, ia dilayani seperti biasa. Bila deportee pax check in dengan pengawalan dan dokumen yang bersangkutan dipegang oleh pengawal, dokumen ini selanjutnya diserahkan kepada purser dengan disaksikan oleh pengawal dan penguasa setempat.
Adanya deportee pax ini harus diberitahukan kepada PIC atau purser secara lisan dan tertulis, juga diteruskan kepada stasiun transit dan tujuan.