Ini Ketentuan Ganti Rugi Keterlambatan Penerbangan

4047
ganti rugi keterlambatan penerbangan
Konpensasi yang wajib diberikan Badan Usaha Angkutan Udara akibat keterlambatan penerbangan beragam tergantung dari lamanya keterlambatan yang terjadi.

Saat pesawat delay apakah benar penumpang berhak mendapatkan ganti rugi keterlambatan penerbangan lain? Nah, kompensasi yang wajib diberikan Badan Usaha Angkutan Udara akibat keterlambatan penerbangan beragam tergantung dari lamanya keterlambatan yang terjadi. Ada yang hanya diberikan minuman ringan, makanan dan minuman, hingga dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket.

Terkait dengan keterlambatan angkutan udara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. “Terjadinya perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan.”

Konpensasi yang wajib diberikan Badan Usaha Angkutan Udara akibat keterlambatan penerbangan beragam tergantung dari lamanya keterlambatan yang terjadi.

Jenis-jenis keterlambatan kemudian diperjelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwaldi Indonesia (“Permenhub 89/2015”). Menurut Pasal 2 Permenhub 89/2015, keterlambatan penerbangan pada badan usaha angkutan udara niaga berjadwal terdiri dari:

A. Keterlambatan penerbangan (flight delayed)
B. Tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passenger) dan
C. Pembatalan penerbangan (cancelation of flight)

Keterlambatan penerbangan dikelompokkan menjadi 6 (enam) kategori keterlambatan, yaitu:

1. Kategori 1, keterlambatan 30 menit s/d 60 menit
2. Kategori 2, keterlambatan 61 menit s/d 120 menit
3. Kategori 3, keterlambatan 121 menit s/d 180 menit
4. Kategori 4, keterlambatan 181 menit s/d 240 menit
5. Kategori 5, keterlambatan lebih dari 240 menit dan
6. Kategori 6, pembatalan penerbangan.

Kompensasi yang wajib diberikan Badan Usaha Angkutan Udara akibat keterlambatan penerbangan itu berupa :

1. Keterlambatan kategori 1, kompensasi berupa minuman ringan
2. Keterlambatan kategori 2, kompensasi berupa minuman dan makanan ringan (snack box)
3. Keterlambatan kategori 3, kompensasi berupa minuman dan makanan berat (heavy meal)
4. Keterlambatan kategori 4, kompensasi berupa minuman, makanan ringan (snack box), dan makanan berat (heavy meal)
5. Keterlambatan kategori 5, kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah)
6. Keterlambatan kategori 6, badan usaha angkutan udara wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket)
7. Keterlambatan pada kategori 2 sampai dengan 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket)

Baca juga:  Garuda Pindahkan Layanan Pembelian Tiket ke Sheraton Hotel

Jadi, dalam kondisi seperti di atas, penumpang berhak mendapatkan tiket penerbangan lain, tetapi ada juga penumpang yang hanya medapatkan kompensasi berupa makanan minuman, tergantung kondisi. Ganti rugi untuk keterlambatan kategori 5 yaitu kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp 300 ribu, wajib diasuransikan kepada perusahaan asuransi sesuai ketentuan yang berlaku.

Perusahaan asuransi wajib membuat mekanisme pembayaran ganti rugi keterlambatan penerbangan dengan persyaratan mudah dan sederhana. Pemberian ganti rugi dapat diberikan dalam bentuk uang tunai atau voucher yang dapat diuangkan atau melalui transfer rekening, selambat-lambatnya 3 x 24 jam sejak keterlambatan dan pembatalan penerbangan terjadi.

Badan Usaha Angkutan Udara dibebaskan dari tanggung jawab atas ganti kerugian akibat keterlambatan penerbangan karena faktor cuaca, dan faktor lain-lain yang disebabkan di luar faktor manajemen airlines.

Previous articleIstilah Nama-Nama Penumpang Pesawat yang Perlu Diketahui
Next articleJadwal Keberangkatan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II