Denda Karcis Parkir Fantastis, AP II Sampaikan Permintaan Maaf

126
Terminal 3 Ultimate Soekarno-Hatta

Denda karcis parkir di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, yang fantastis ramai diperbincangkan jagat media sosial. Pengendara bernomor polisi B 1469 BRH mencurahkan isi hatinya lantaran harus membayar denda parkir mencapai Rp 213 ribu. Untuk pembayaran parkir sendiri seharusnya hanya Rp 13 ribu, sedangkan Rp 200 ribu untuk denda parkir tiket yang hilang. Terkait hal tersebut, PT Angkasa Pura II (Persero) selaku pengelola Bandara Soekarno-Hatta pun menyampaikan permintaan maaf.

“Dengan adanya kekeliruan dalam pembayaran parkir terhadap pengguna jasa yang menggunakan kendaraan bernomor polisi B 1469 BRH, kami meminta maaf dan bertanggung jawab atas adanya kerusakan mesin pencetak tiket parkir,” jelas Executive General Manager Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta, M Suriawan Wakan, seperti pada Metrotvnews.com, Selasa (19/12/2017).

Ia menjelaskan bahwa kekeliruan tersebut terjadi lantaran mesin pencetak tiket tidak berfungsi dengan baik. Tiket parkir tergulung di dalam mesin sehingga penumpang tidak mendapatkan tiket meski gate terbuka.

“Sehingga penumpang ketika akan keluar dikenai sanksi denda kehilangan tiket. Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan pelayanan kami. Selain itu kami akan mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP). Seharusnya petugas memeriksa gulungan yang ada di dalam mesin pencetak tiket. Untuk mengantisipasi kejadian ini terulang, kami akan menambah petugas di area parkir,” paparnya.

Baca juga:  Airporters, Ini Cara Membaca Keterangan Boarding Pass Anda!
Previous articleGelar Konser Pertama Kali, Liam Gallagher Tak Sabar Temui Fans
Next articleFasilitas Ini Buat Penumpang Lebih Nyaman di Bandara