Bisa Kok Bawa Mainan Dari Luar Negeri, Tapi…

337
Ragam mainan impor (intisari)

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyebutkan, pemerintah sepakat untuk memberikan pengecualian wajib SNI terhadap mainan impor, baik yang sebagai barang bawaan penumpang maupun kiriman.

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai, Deni Surjantoro mengatakan, untuk mainan yang dibawa sebagai barang bawaan penumpang maksimal 5 pcs, sedangkan sebagai kiriman maksimal 3 pcs.

Ketentuan ini didapat dari pertemuan antara Bea dan Cukai bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan BSN. Pertemuan dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan baru selesai sekitar pukul 12.00 WIB.

Untuk mainan impor melalui pengiriman ditetapkan maksimal sebanyak 3 pcs per pengiriman untuk satu orang dan dalam jangka waktu selama 30 hari.

Aturan ini juga akan berlaku pada 23 Januari 2018 dan payung hukumnya Peraturan Dirjen di Kementerian Perindustrian.

Previous articleBandara Internasional Velana Jadi Gerbang Masuk Maldives
Next articleKe Bandara Minangkabau Bisa Naik Kereta