Bawa Vape Atau Rokok Elektrik Ke Singapura Bayar 20 Juta Rupiah

2321

Mulai 1 Februari 2018 Singapura akan menindak tegas para pengguna rokok elektrik atau biasanya disebut Vape. Tak hanya vape yang akan diatur, Shisha dan tembakau kunyah pun akan ikut ditindak tegas.

Bagi siapapun yang kedapatan memiliki, dan menggunakan vape akan didenda S$ 2.000 atau setara dengan Rp 20 juta.

Kalau penjual yang tertangkap menjual vape, siap-siap didenda S$ 20.000 atau setara dengan Rp 200 juta. Selain itu, batas usia untuk pembeli produk tembakau seperti rokok juga di naikkan dari semula 18 tahun keatas menjadi 21 tahun keatas.

Singapura mengambil langkah ini untuk mencegah bertambahnya jumlah perokok aktif. Kira-kira Indonesia akan menerapkan peraturan yang sama gak ya?

Previous articleTak Layak Ditiru, Penumpang Ini Nekat Keluar Pesawat Dari Pintu Darurat
Next articleGaruda Indonesia Layani Turis China Menuju Bali Dengan Membuka 2 Rute Baru