Kota Aceh memang sejak 2001 sudah ada undang-undang yang telah mengatur pelaksanaan syariat islam. Kebijakan tersebut sudah di sosialisasikan kepada masyarakat Aceh agar ditaati.
Soal busana juga diatur agar sesuai dengan syariat islam. Baru-baru ini, Bupati Aceh Besar Mawardi Ali mengeluarkan SK yang mewajibkan pramugari rute Aceh untuk berhijab. Alasannya, agar pramugari tampil lebih islami dan sopan. Dengan berhijab dan berbusana muslimah, pramugari nantinya akan menjadi idola generasi muda secara islami.
Surat yang dikeluarkan pada 18 Januari 2018 itu juga ditembuskan untuk beberapa pihak. Di antaranya Gubernur Aceh, Ketua DPR Aceh, GM PT Angkasa Pura II di Blang Bintang, Kadis Syariat Islam Aceh, Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Aceh, Ketua DPRK Aceh Besar, Kadis Syariat Islam Aceh Besar, Kadis Perhubungan Aceh Besar, Ka Satpol PP dan WH Aceh Besar serta Kakan Kemenag Aceh Besar.