Kemenhub Pastikan Airport Tax Menyatu dengan Tiket Per 1 Maret 2015

48

Hari ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengundang perwakilan maskapai dan operator bandara. Acara ini bertujuan mensosialisasikan 4 peraturan terkait angkutan udara dan kebandarudaraan, salah satunya mengenai penggabungan tiket penumpang dengan Passenger Service Charge (PSC) atau familiar disebut airport tax.

“Kita sosialisasikan Peraturan Menteri No 21/2015 tentang Standar Keselamatan Penerbangan, Peraturan Menteri No 38/2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Udara Dalam Negeri dan Peraturan Menteri No 45/2015 tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi serta Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara No 12/2015 tentang pembayaran PSC dengan tiket,” jelas Kepala Bagian Transportasi Laut dan Udara Biro Hukum dan KSLN Kemenhub Kamran K Liesen saat acara sosialisasi di kantor pusat Kemenhub, Jakarta, Rabu (25/2/2015).

Untuk PSC on Ticket, dipaparkan oleh Kasubdit Angkutan Perintis dan Tidak Berjadwal Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Musdalifa Muslimin. Airport tax dipungut oleh maskapai kemudian disetorkan kepada pengelola bandara, Unit Pelaksana Teknis Kemenhub, dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.

Pada kesempatan tersebut, Musdalifa menjelaskan tentang penumpang yang tidak dipungut airport tax seperti penumpang transit atau transfer dengan satu tiket penerbangan, personel operasi udara yang sedang dalam tugas, bayi atau anak-anak yang belum memiliki tiket, serta tamu negara berserta rombongan.

Regulasi baru ini berlaku efektif mulai 1 Maret 2015. “Semua penerbangan 1 Maret sudah include PSC on ticket,” kata Musdalifa.

 

Sumber

Previous articleAkibat Kaca Depan Retak, Pesawat Ini Mendarat Darurat!
Next article10 Tempat Snorkeling Favorit di Indonesia