Passenger Service Charge (TJP, KNO, PKU)

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kenayaman Bandara, PT Angkasa Pura II (Persero) akan melakukan penyesuaian tarif baru Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) Pada bandara-bandara di bawah ini:

Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang
Tahap I
Berlaku mulai : 19 Mei 2014
Domestik : Rp 30.000
Internasional : Rp 100.000

Tahap II
Berlaku mulai : 1 Januari 2015
Domestik : Rp 40.000

Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru
Berlaku mulai : 19 Mei 2014
Domestik : Rp 45.000
Internasional : Rp 150.000

Bandara Internasional Kualanamu, Medan
Tahap I
Berlaku mulai : 19 Mei 2014
Domestik : Rp 60.000
Internasional : Rp 200.000

Tahap II
Berlaku mulai : 1 Januari 2015
Domestik : Rp 75.000

Contact center Angkasa Pura 2 (kode are) – 500138

Leave a Reply