Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kenayaman Bandara, PT Angkasa Pura II (Persero) akan melakukan penyesuaian tarif baru Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) Pada bandara-bandara di bawah ini:
Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang
Tahap I
Berlaku mulai : 19 Mei 2014
Domestik : Rp 30.000
Internasional : Rp 100.000
Tahap II
Berlaku mulai : 1 Januari 2015
Domestik : Rp 40.000
Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru
Berlaku mulai : 19 Mei 2014
Domestik : Rp 45.000
Internasional : Rp 150.000
Bandara Internasional Kualanamu, Medan
Tahap I
Berlaku mulai : 19 Mei 2014
Domestik : Rp 60.000
Internasional : Rp 200.000
Tahap II
Berlaku mulai : 1 Januari 2015
Domestik : Rp 75.000
Contact center Angkasa Pura 2 (kode are) – 500138