Pada Senin (27/12) kemarin Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengizinkan …

128

Pada Senin (27/12) kemarin Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengizinkan pesawat Boeing 737 MAX untuk beroperasi kembali.

Kepastian tersebut diperoleh setelah Kemenhub mencabut larangan beroperasi jenis pesawat tersebut seperti tertuang dalam surat Ditjen Perhubungan Udara No. A4402/8/6/DRJU.DKPPU-2021.

Merujuk pada surat tersebut, pencabutan larangan beroperasi Boeing 737 MAX menyusul telah selesainya proses evaluasi terhadap perubahan desain pesawat Boeing 737 MAX.

Sebagai tindak lanjut dari pencabutan larangan beroperasi, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menerbitkan perintah kelaikudaraan DGCA AD No. 21-12-001 dengan Subject: Air Transport Association (ATA) of America Code 22, Auto flight; 27, Flight controls; and 31, indicating/recording systems yang berlaku efektif untuk pesawat 737 MAX. Ketentuan tersebut wajib dipatuhi oleh operator penerbangan sebelum kembali beroperasi (Return to Service).

Credit
📷 : Kemenhub

Baca juga:  Germanwings Evakuasi Penumpang Setelah Dapat Ancaman Bom
Previous articleAn Aer Caribe Antonov An-26B (HK-4730) suffered a wing tip strike during a low p…
Next articleHello 2022 . . . . . Credit : Twitter/FlightModeblog#AviaTimes #aircraft #ai…
Tim Airport.id
Kami hadirkan beragam informasi dunia penerbangan dan pariwisata