Jalur Hukum Ditempuh Untuk Selesaikan Kasus Penamparan Petugas Avsec

61

Insiden penamparan petugas Aviation Security (AVSEC) oleh calon penumpang terekam CCTV bandara Sam Ratulangi, Manado. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan selaku regulator penerbangan nasional akan melaporkan hal tersebut ke petugas hukum yang berwajib.

Kepala Kesatuan Pelaksana Pengawasan Pelabuhan Udara (KP3U) Bandara Sam Ratulangi juga telah membuatkan laporan untuk di BAP dan petugas AVSEC yang merupakan korban juga telah di visum.

Dirjen Perhubungan Udara, Agus Santoso menghimbau untuk belajar dari kejadian tersebut dan mengharapkan para petugas penerbangan tidak takut dalam bertugas.

Patut diketahui bahwa setiap petugas penerbangan nasional yang sedang bertugas dilindungi oleh hukum. Payung hukum yang melindungi mereka antara lain Undang-Undang no.1 tahun 2009 tentang Penerbangan ddan Undang-Undang lain seperti kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga:  Bolehkah Membawa Bongkahan Bahan Batu Akik ke Dalam Pesawat?
Previous articleBasarnas Nyatakan 5 Penumpang Pesawat AMA Tewas
Next articlePesawat China Airlines Keluarkan Asap Di Soekarno-Hatta