Ini Kompensasi pada Penumpang jika Pesawat Delay

45

Lion Air kembali memberikan kerugian besar bagi para penumpang. Itu terjadi setelah 14 rute penerbangan harus tertunda. Bahkan, delay itu berpotensi berlanjut hingga Jumat (20/2).

Senior GM PT Angkasa Pura II, Bram Bharoto Tjiptadi meminta pihak Lion Air lebih sigap dalam mengantisipasi dan menangani kejadian seperti itu. “Dalam kasus ini memang sebenarnya urusan dapurnya mereka (Lion Air). Tapi karena lokasinya ada di bandara ya penumpang marahnya ke bandara. Tolong lah manajemen maskapai itu hadir juga berikan penjelasan,” pintanya kepada Jawa Pos (induk JPNN), kemarin.

Berdasarkan Peraturan Menhub nomor 49 tahun 2012, ada berbagai kompensasi yang harus diterima para penumpang yang menjadi korban delay pesawat. Berikut kompensasi :

 

1. Delay lebih dari 60 menit hingga 120 menit, maskapai wajib memberikan makanan ringan (snack).

2.  Delay 120-180 menit wajib memberikan makanan berat dan memindahkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau badan usaha angkutan udara lainnya bila diminta penumpang.

3. Terlambat lebih dari 240 menit dan penumpang tidak dapat dipindahkan ke penerbangan selanjutnya maka wajib memberikan akomodasi (hotel dan makan), diangkut pada penerbangan berikutnya.

 

 

 

 

 

Previous articleTernyata Selfie Juga Bisa Jadi Ajang Pengembangan Identitas Diri
Next articleKota Batu bakal dijubeli pewisata liburan Imlek