Ini Alasan Menhub Jonan Batasi Harga Tiket Pesawat Murah

28

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan memiliki alasan mengeluarkan kebijakan pengaturan tarif batas bawah. Tarif batas bawah diatur 40% dari tarif batas atas, sehingga maskapai tidak bisa menjual tiket murah.

Alasannya, Jonan tidak ingin maskapai mengabaikan aspek keselamatan karena harga tiket yang dijual terlalu murah.

“Tujuannya adalah kewajaran harga tiket tersebut bisa mempertahankan unsur keselamatan dengan baik,” kata Jonan di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (6/1/2015).

Lanjut Jonan, dirinya tidak akan mengubah kebijakan tersebut, kecuali ada keputusan yang menyebutkan kebijakan tersebut melanggar ketentuan seperti persaingan usaha.

“Sudah ada tanda tangan, saya nggak mau ubah. Kecuali ada keputusan yang menyatakan itu melanggar,” jelasnya.

Jonan menegaskan, kebijakan tersebut murni terkait keselamatan penerbangan. “Saya nggak urus bisnis. Saya urusi keselamatan dan pelayanan transportasi,” terangnya.

Di tempat terpisah, Menko Perekonomian Sofyan Djalil mengaku baru mendengar soal rencana penghapusan tiket penerbangan murah ini.

Namun Sofyan mengatakan, maskapai berbiaya murah (low cost carrier/LCC) harus mengutamakan aspek keselamatan. Karena aspek ini yang paling penting.

“Saya pikir kan LCC merupakan tren ya di dunia ini. Cuma kan yang paling penting keselamatannya, supaya LCC merupakan penerbangan yang berlaku. Cuma yang penting keselamatan, ketaatan hukum, menaati peraturan itu yang paling penting, sehingga walaupun murah, aman. Tapi saya belum boleh komentar,” tutur Sofyan.

Sumber

Baca juga:  Papua Akan Bangun Bandara Baru di Raja Ampat
Previous articleMenhub Jonan Batasi Harga Tiket Pesawat Murah Demi Alasan Keamanan
Next articleDi Tengah Cuaca Buruk, Penyelam Berhasil Angkat 2 Sampel Badan QZ8501